Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov Riau Rapat Bahas Pengganti Wako Dumai yang Ditahan KPK

Pemprov Riau Rapat Bahas Pengganti Wako Dumai yang Ditahan KPK KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singga. ©Liputan6.com/Fachrur Rozie

Merdeka.com - Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai tahun anggaran 2018, dan gratifikasi.

Sedangkan Wakil Wali Kota Dumai Eko Suharjo sudah mengambil cuti karena maju di Pilkada Kota Dumai. Imbasnya, pimpinan Pemko Dumai mengalami kekosongan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Riau berencana menunjuk pelaksana harian agar roda pemerintahan di Dumai berjalan.

Orang lain juga bertanya?

"Malam ini kami bahas, saya sudah memanggil Kepala Biro Tapem (Tata Pemerintahan)," ujar Sekretaris Daerah Pemprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid kepada merdeka.com, Selasa (17/11).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Zulkifli ditahan selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS (Zulkifli) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020," ujarnya.

Zulkifli ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, tahun anggaran 2018.

Selain dijerat dalam Pasal suap, Zulkifli Adnan juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus suap pengurusan DAK Dumai, Zulkifli diduga memberikan suap Rp550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Yaya sendiri divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus pengurusan DAK ini.

Sedangkan terkait kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Zulkifli dan tidak dilaporkan oleh Zulkifli.

Pada kasus suap, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pilih Dukung Prabowo-Gibran, Ketua DPC PDIP Deli Serdang Mundur
Pilih Dukung Prabowo-Gibran, Ketua DPC PDIP Deli Serdang Mundur

DPD PDIP Sumut hanya menerima pemberitahuan surat pengunduran diri Eko.

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Rano Karno dari DPR
KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Rano Karno dari DPR

Rano Karno mengaku segera melengkapi surat pengunduran diri dari DPR.

Baca Selengkapnya
Teguh Prakosa Cuti Kampanye, Wali Kota Solo Digantikan Pejabat Sementara
Teguh Prakosa Cuti Kampanye, Wali Kota Solo Digantikan Pejabat Sementara

Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono mengatakan izin cuti Teguh Prakosa akan berlaku mulai Rabu (25/9) besok.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Kembali Dihujani Interupsi Tajam Fraksi PDIP di DPRD Solo saat Resmi Mundur
VIDEO: Gibran Kembali Dihujani Interupsi Tajam Fraksi PDIP di DPRD Solo saat Resmi Mundur

Suharasono merasa DPRD Solo tidak punya kewenangan menyetujui mundurnya seorang wali kota

Baca Selengkapnya
Sering Cuti Kampanye, Gibran Diminta Mundur
Sering Cuti Kampanye, Gibran Diminta Mundur

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo mengusulkan agar Wali Kota Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya karena sering cuti untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Cuti Tiga Hari, Gibran Kampanye ke Maluku dan Bali
Cuti Tiga Hari, Gibran Kampanye ke Maluku dan Bali

Tertulis keterangan untuk melakukan kampanye di Maluku dan Bali.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna DPRD Kota Solo Setujui Pengunduran Diri Gibran
Sidang Paripurna DPRD Kota Solo Setujui Pengunduran Diri Gibran

DPRD juga mengusulkan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa untuk diangkat sebagai Wali Kota menggantikan Gibran.

Baca Selengkapnya
Gibran Cuti untuk Debat Cawapres dan Kampanye: Untuk Lama Waktunya Sesuai Kebutuhan
Gibran Cuti untuk Debat Cawapres dan Kampanye: Untuk Lama Waktunya Sesuai Kebutuhan

Pengajuan cuti tersebut diberikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

Baca Selengkapnya
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU

Keempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).

Baca Selengkapnya
Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Segera Urus Cuti
Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Segera Urus Cuti

Walau mengambil cuti, Gibran menjamin program-program pembangunan tetap akan berjalan sesuai perencanaan awal.

Baca Selengkapnya
Gerindra Bicara soal Gibran Masih Kader PDIP
Gerindra Bicara soal Gibran Masih Kader PDIP

Gibran sudah mengajukan cuti untuk mengikuti Pilpres 2024 sebagai bacawapres.

Baca Selengkapnya
Cuti Sudah Habis, Gibran Belum Terlihat 'Ngantor' di Balai Kota Solo Usai Debat Capres
Cuti Sudah Habis, Gibran Belum Terlihat 'Ngantor' di Balai Kota Solo Usai Debat Capres

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hingga pukul 15.00 WIB tidak juga muncul di Balai Kota.

Baca Selengkapnya