Pemprov Setuju Rekomendasi UMK Jawa Barat 2020
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020. Besaran upah secara keseluruhan naik 8,51 persen disesuaikan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ade Afriandi menyatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah menyetujui usulan dari kepala daerah di Jawa Barat.
Ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020.
-
Apa tujuan kenaikan UMP Jakarta? Tujuan Kenaikan UMP Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
-
Kenapa UMP Jabar 2025 naik? Kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para pekerja di wilayah Jawa Barat.
-
Berapa UMP Jakarta di tahun 2025? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
-
UMK 2025 naik berapa persen? Kenaikan tersebut rata-rata sebesar 6,5 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Mengapa UMP Jawa Timur naik? Kenaikan ini mencapai Rp140.741 atau setara dengan 6,5 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.165.244.
-
Provinsi mana yang punya UMP tertinggi di Jawa? Dengan adanya Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp2.305.985, Jawa Timur kini menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di antara provinsi-provinci lain di Pulau Jawa.
Mengacu kepada rekomendasi dari formulasi melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK terbesar di Jabar berlaku di Kabupaten Karawang yakni Rp4.594.324,54 atau naik 8,51 persen dari tahun lalu 4.234.010,27.
UMK Terkecil Kota Banjar
Sementara rekomendasi angka terkecil yakni Rp1.831.885 diberikan untuk Kota Banjar dari yang sebelumnya hanya 1.688.217,52. Sehingga rata-ratanya, UMK di kabupaten/kota Jabar berkisar Rp2.963.497.
"Iya semua tetap mengacu (kenaikan) 8,51 persen sesuai usulan bupati/wali kota. Gubernur (Jabar) sudah menyetujui, kata dia, Kamis (21/11).
Pihak buruh pun sudah bertemu dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diwakili Wakil Gub Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Hanya saja, ia menyadari bahwa penetapan ini akan mendapat keluhan.
"Kalau nanti ada pemahaman berbeda, kan ada forum lain. Karena tidak semua kebijakan memuaskan semua pihak," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.191.238.
Baca SelengkapnyaDasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakernaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025.
Baca SelengkapnyaPemprov memastikan seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaUMK Surabaya 2025 mencapai angka tertinggi di Jawa Timur, yaitu Rp4,9 juta, dengan peningkatan sebesar 6,5% dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut rata-rata sebesar 6,5 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaUMP Kalimantan Utara naik Rp218.507 dari tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP Jawa Timur pada tahun 2025 mencapai 6,5 persen. Lantas daerah mana saja yang mengalami kenaikan signifikan?
Baca Selengkapnya