Pemprov Sulsel pasrah sejumlah Perda dibatalkan Mendagri
Merdeka.com - Pembatalan ribuan peraturan daerah (Perda), khususnya ratusan Perda di Sulawesi Selatan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, kabarnya sudah melalui kajian bersama. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel menyatakan pasrah dan tidak akan menggugat pembatalan perda-perda itu.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Sulawesi Selatan, Lutfie Nasir mengatakan, Selasa (22/6), di antara ribuan Perda dibatalkan pemerintah pusat, 143 adalah produk Pemprov Sulsel.
Perda dibatalkan itu antara lain Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, dan dikembalikan ke Perda Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
-
Bagaimana cara keluarga APD dan pelaku mencapai kesepakatan? 'Orangtua pelaku juga sudah membuat kesepakatan dengan kami ada poin yaitu membantu biayanya pengobatan anak sampai dirinya sembuh dan ada nominal yang sudah disepakati hanya saja tidak pantas saya sebutkan,' imbuhnya.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Siapa yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu? Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (LPPHP) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
Selain pembatalan 143 Perda dari pemerintah pusat, Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, juga telah membatalkan 31 Perda di pemerintah kabupaten dan kota. Yang dibatalkan itu adalah Perda mengenai retribusi pengadaan menara telekomunikasi dan Perda peredaran dan pengendalian Miras.
"31 Perda ini berasal dari 19 kabupaten/kota dari 24 kabupaten/kota di Sulsel," ujar Lutfie Natsir.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyatakan baru satu Perda di Makassar dibatalkan oleh pemerintah pusat. Yaitu Perda Pengelolaan Keuangan Daerah diterbitkan pada 2010.
"Iya, saya barusan terima laporan kalau sementara ini diketahui ada satu Perda Kota Makassar yang dibatalkan, yakni soal pengelolaan keuangan daerah. Tetapi hingga saat ini belum terima salinan pembatalannya dari Kemendagri," kata Mohammad Ramdhan Pomanto.
Jika penghapusan atau pembatalan Perda dirasa merugikan Pemkot Makassar, kata Wali Kota akrab disapa Danny ini, maka dia akan berkonsultasi ke DPRD Makassar. Sebab dia menilai Pemerintah Pusat tidak bisa langsung menghapus Perda dinilai tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Tapi kami belum ada rencana menggugat karena salinan pembatalannya saja belum kami terima," ujar Mohammad Ramdhan Pomanto. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini keputusan siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Sulsel ada di tangan Mendagri usai DPRD Sulsel tak mengirimkan tiga nama.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaMahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK
Baca SelengkapnyaPAN memastikan jika nama yang ditawarkan tak diinginkan hal itu kembali menjadi keputusan bersama.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaAnies menegaskan bahwa Surya Paloh merupakan ketua umum partai yang lebih memikirkan bangsa.
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca Selengkapnya