Pemprov Sumsel Bolehkah ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Sementara Pemkot Palembang melarang dengan alasan diluar kegunaan.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan, pembolehan tersebut harus dengan syarat mengajukan izin pinjam pakai kendaraan terlebih dahulu kepadanya. Artinya, ASN yang bermaksud membawa mudik mobil dinas terkoordinir.
"Boleh, tapi ajukan izinnya dulu ke saya," katanya, Rabu (22/5).
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Bagaimana mobil digunakan untuk hal yang tidak wajar? Berikut adalah beberapa contoh mobil yang dipaksa untuk bekerja ekstra dengan hal-hal yang tidak sewajarnya, seperti yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (19/06/2024).
-
Bagaimana Kapolri mendapat rumusan baru untuk mudik 2025? Oleh sebab itu, dari hasil manajemen arus mudik 2024 yang berjalan baik. Dengan dipadukan evaluasi arus mudik 2023, telah didapat satu rumusan yang lebih baik untuk arus mudik 2025. 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Bagaimana Korlantas Polri mengantisipasi arus mudik? Untuk berbagai kesiapan pengelolaan terhadap arus mudik dan arus balik, Polri akan mengantisipasi berbagai kegiatan, baik mudik dan balik.Selain itu, kata Slamet, juga mengantisipasi kesiapan tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat wisata serta pusat transportasi.
Izin itu juga, kata dia, berfungsi untuk mengontrol kendaraan yang dipakai sehingga dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi sesuatu. Pimpinan setiap instansi mesti memastikan kendaraan dinas berada di orang yang mengajukan izin.
"Tidak boleh langsung pakai begitu saja," ujarnya.
Kebijakan berbeda justru dikeluarkan Pemkot Palembang. Kabag Humas Setda Kota Palembang Amiruddin Sandi mengungkapkan, pihaknya melarang penggunaan mobil dinas dengan tujuan mudik lebaran karena melanggar fungsinya.
"Kebijakan ini sudah diintruksikan oleh pak Sekda, mobil dinas dilarang dibawa buat mudik lebaran," kata Amiruddin.
Menurut dia, mobil dinas diizinkan dioperasikan pada lebaran nanti jika terbentur keperluan mendadak. Itupun harus melaporkan pengajuan langsung ke Sekda Palembang.
"Harus betul-betul mendesak, itu pun izin dulu karena mobil dinas tidak bisa dipakai sembarangan," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi pada Selasa (23/7) pagi saat Menteri Yaqut Cholil Qoumas hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaAnggota Polri yang mengawal mobil Dinas Menag itu masih ditelusuri apakah dari Ditlantas Polda Metro atau Korlantas Polri.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi juga meminta para pemudik yang hendak berwisata agar tidak menggunakan bus pariwisata yang tidak layak.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaMobil pelat merah ini berkeliaran dan menjadi perhatian masyarakat. Ternyata, mobil ini dipakai untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca Selengkapnya