Pemred media Islam: Kemenkominfo tukang pasang plang
Merdeka.com - Pemimpin redaksi AQL Islamiccenter.com, Agus Soelarto mengatakan situs-situs media Islam diblokir pemerintah tidak memuat konten negatif seperti yang dituduhkan. Mereka meminta pemerintah mengevaluasi ulang kebijakan dinilai memberangus kebebasan pers tersebut.
"Kami mengajukan normalisasi situs-situs yang diblokir sesuai Pasal 16," kata Agus saat mediasi dengan pihak Kemenkominfo di lantai II, Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (31/3).
Dia mengatakan, pihak Kemenkominfo harus menjelaskan dasar pemblokiran yaitu pengaduan masyarakat yang resah dengan situs-situs Islam. Jika ada masyarakat yang resah dengan situs-situs media Islam, kata dia, pihak Kemenkominfo harus memberikan data kepada sejumlah pengelola media Islam.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa pemerintah Indonesia meminta Apple blokir aplikasi Temu? Permintaan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
-
Kenapa Meutya Hafid sering kritis ke Menkominfo? Ia tergolong orang yang fokus terhadap kebocoran data pribadi. Setiap ada ramai isu kebocoran data pribadi, Meutya kerap bersikap kritis. Tak jarang Menkominfo seperti Johnny Plate dan Budi Arie Setiadi disemprot olehnya saat Rapat Dengar Pendapat di DPR.
"Kalau tertutup untuk diskusi definisi radikal itu apa maka Kemenkominfo cuma tukang pasang plang, enggak melakukan proses intelektual," terang dia.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis daftar 22 situs yang menjadi penggerak paham radikal di Indonesia.
Menurut Kemenkominfo, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah meminta situs-situs itu untuk ditutup berdasarkan surat Nomor : 149/K.BNPT/3/2015tentangsitus/websiteradikal.
Berikut daftar situs yang diduga menyebarkan paham radikal:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. mshoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. Indonesiasupportislamicstate.blogspot.com
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perlu adanya upaya penyuluhan kepada para pengurus terkait hal tersebut.
Baca SelengkapnyaNajih berpesan semua pihak terus berupaya membela Palestina melalui kerangka yang legal.
Baca SelengkapnyaPernyataan yang disampaikan pemerintah harus lebih simpatik, mengedepankan sisi emosional.
Baca SelengkapnyaSalah satu pegawai melihat dan memviralkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaRuang digital harus diisi dengan konten-konten yang positif dan karya yang baik.
Baca SelengkapnyaKemenag juga mengingatkan PPIH Arab Saudi untuk memegang teguh komitmen dan tanggung jawab melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaKejadian ini viral setelah salah satu akun media sosial mengunggah di instagram.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, beredar surat Kemenag ke Kominfo dengan nomor B6/DJ.V/BA.03/ 09/2024 tertanggal 1 September 2024 ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin
Baca SelengkapnyaBahlil menegaskan, media center ini akan dipergunakan untuk menyampaikan data-data yang bersinggungan dengan pemerintahan.
Baca SelengkapnyaPentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia
Baca SelengkapnyaYaqut terancam sanksi dari PKB, namun dia menegaskan tidak akan mengubah pernyataannya.
Baca SelengkapnyaMenkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.
Baca Selengkapnya