Pemred Tempo: Tak benar ada PHK, wartawan daerah bukan karyawan
Merdeka.com - Pemimpin Redaksi Tempo.co, Gendur Sudarsono membantah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kontributornya di Jayapura, Cunding Levi. Gendur mengaku telah membuka diri untuk berdialog dengan Levi terkait pembenahan internal yang sedang berlangsung di Koran Tempo.
"Kami pada dasarnya menghargai langkah apapun yang dilakukan mitra kami di daerah. Tapi tidak benar ada PHK karena hampir semua wartawan Tempo di daerah tidak berstatus sebagai karyawan," ujar Sudarsono saat dikonfirmasi merdeka.com via telepon, Selasa (23/2).
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai pemimpin redaksi Koran Tempo ini melanjutkan, pembenahan internal tersebut tak hanya berlaku bagi koresponden di daerah, melainkan juga karyawan di Jakarta. Khusus wartawan di daerah, Tempo memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkarir sebagai karyawan tetap.
-
Siapa yang bisa melakukan komunikasi terbuka? Komunikasi terbuka bisa dimulai dari anak ataupun orangtua, dan perlunya keterbukaan bersama untuk mencari solusi
-
Siapa yang bertemu untuk membahas peluang kerja sama? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah bertemu Duta Besar untuk Laos, Grata Endah Werdaningtyas.
-
Siapa yang bisa kamu ajak bicara? Terdapat ucapan maaf dan kata-kata yang dapat kamu ucapkan.
-
Siapa yang terlibat dalam talkshow? Dalam acara yang digelar di SMP Unggulan Al Ya'lu ini, dua pembicara utama memberikan pencerahan mengenai isu-isu tersebut. Pertama, drs. Sukirman MT, menyampaikan materi tentang pencegahan pernikahan dini, sementara dr. Rudi Priyo Utomo Sp.OG, membahas tentang kesehatan reproduksi remaja.
-
Siapa saja yang terlibat dalam komunikasi? Pengirim pesan adalah orang atau entitas yang mengirimkan pesan, sedangkan penerima pesan adalah orang atau entitas yang menerima pesan.
Hanya saja, untuk mendapatkan status tersebut, mereka hanya disyaratkan untuk mengikuti proses seleksi dan mengikuti pendidikan jurnalistik di Jakarta. Kebijakan ini banyak diikuti hampir dari sebagian besar wartawan daerah dan mereka telah menduduki posisi penting di redaksi Koran Tempo.
"Tak sedikit koresponden Tempo yang kini menjadi wartawan senior dan berkarir di Jakarta. Dua di antaranya adalah Wahyu Dyatmika (redaktur pelaksana, mantan koresponden Bali) dan Sunu Diantoro (magang redaktur pelaksana, mantan koresponden Surabaya). Sebagian koresponden menolak menjalani pendidikan di Jakarta karena keterikatan pada daerah atau ada komitmen lain. Kami menghargai tiap pilihan," tegasnya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t) Indonesia, melaporkan Tempo atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak koresponden Tempo di Jayapura, Cunding Levi, kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koresponden yang sudah bekerja selama 15 tahun di Tempo ini tidak mendapatkan penghargaan yang pantas seperti misalnya hak pesangon yang harus diterimanya.
"Cunding Levi dipecat pada 1 Desember 2015 lewat surat Dewan Eksekutif Tempo Nomor : 002/SK-KORESP/XI/15 yang ditandatangani Pimpinan Redaksi Gendur Sudarsono. Dalam surat itu, Tempo beralasan memecat Cunding karena adanya pembenahan sumber daya manusia. Pemecatan itu tanpa didahului pemberitahuan, surat peringatan maupun pesangon," tegas Ketua Sepak@t Indonesia, Edi Faisol kepada merdeka.com Senin (22/2).
"Sepak@t Indonesia melapor ke Menteri Tenaga Kerja karena sudah lebih dari satu bulan. Permintaan bipartit tidak ditanggapi Tempo. Padahal penyelesaian melalui bipartit dijamin Pasal 6 dan Pasal 7 UU 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ungkapnya.
Sepak@t menilai Tempo melanggar Pasal 151, 152, 155, 156, 157, 158 dan Pasal 163 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur bahwa PHK hanya bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari serikat pekerja atau Pengadilan Hubungan Industrial.
"Perusahaan juga wajib memberikan pesangon dengan besaran sesuai masa kerja," terangnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto membantah kabar adanya ancaman kepada wartawan oleh protokol Airlangga.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menantang wartawan yang membuat berita tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono Selasa (5/12), atas pernyataan bahwa aparat tidak netral.
Baca SelengkapnyaWakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) mengunjungi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex di Sukoharjo
Baca SelengkapnyaAiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.
Baca SelengkapnyaDewan pers berharap peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaSalah satu alasan Aiman nonaktif menjadi wartawan agar tetap menjaga etika profesi mulia, jurnalis.
Baca Selengkapnya