Pemuda 20 Tahun di Inhu Sodomi 6 Anak di Bawah Umur
Merdeka.com - Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau menangkap pemuda inisial ARD (20) lantaran melakukan tindakan penyimpangan seksual terhadap 6 orang bocah laki-laki. Pria asal Kecamatan Kelayang itu tega menyodomi 6 orang bocah yang baru berusia 8-13 tahun.
"Kasus ini terungkap saat para korban bercerita telah dicabuli pelaku, tak sengaja didengar salah satu warga. Lalu warga menggali informasi itu lebih dalam dengan cara mengajak cerita para korban," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, Jumat (17/7).
Efrizal mengatakan, setelah mendapat informasi tindakan biadab itu, warga yang kembali menceritakan kepada orang tua korban. Murka dengan perlakuan menyimpang terhadap buah hatinya, 4 orang tua korban melapor ke petugas kepolisian.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Hari itu juga kita lakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Pelaku masih lajang. Dia mengakui telah melakukan pencabulan itu terhadap 6 orang korban sejak 2018 lalu," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi sejumlah uang, atau hanya sekedar meminjamkan smartphone miliknya kepada korban. Pencabulan ini pernah dilakukan pelaku di sebuah musala, di sungai dan di beberapa lokasi lain.
"Pelaku mengenal baik para korban, malah salah satu korban merupakan kerabat dekatnya. Tersangka ini mengaku memiliki hasrat seksual yang tinggi terhadap anak-anak berjenis kelamin laki-laki," ucap Efrizal.
Kini pelaku telah mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya.
"Kita mengimbau agar orang tua untuk memberikan perhatian khusus dan pengawasan yang ekstra terhadap anak-anak di bawah umur agar kasus ini tidak terjadi lagi di Inhu," tandasnya.
Hingga Juli 2020, Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau telah berhasil mengungkap 14 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sembilan di antaranya sudah berstatus P21 atau lengkap dan lima masih dalam proses penyidikan.
"Dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama, 2020 ini kasus pencabulan meningkat. Tahun lalu tercatat hanya 8 kasus, saat ini ada 14 kasus," ujar AKBP Efrizal).
Dia merincikan, pada Januari 2020 lalu, unit PPA Sat Reskrim Polres Inhu sudah menerima laporan pencabulan terhadap murid Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di daerah setempat. Pelakunya adalah guru dari MDA, dengan korban mencapai 6 orang siswa berumur 9-12 tahun.
"Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rengat," kata Efrizal.
Selanjutnya, penyidik juga menangani pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 2 tahun yang dilakukan oleh tetangganya, dengan modus sering memberi korban uang jajan. Hingga kini penyidikan masih berjalan, berkas perkara juga akan segera dilimpahkan.
"Secara umum, pelaku perkara pencabulan ini dilakukan oleh orang dekat atau orang yang mengenal korban. Selanjutnya, kurangnya pengawasan dari keluarga terutama orang tua korban menjadi celah perilaku menyimpang ini terjadi," jelas Efrizal.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MH melakukan pencabulan saat mengajak korban ke rumahnya.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaMayoritas korban pencabulan merupakan tetangga pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaPelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPria bernama Jeaco Aminoto (29) diringkus polisi karena diduga mencabuli 6 remaja laki-laki.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaDelapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca Selengkapnya