Pemuda 28 tahun cabuli anak majikannya hingga hamil 5 bulan
Merdeka.com - Arsyad (28), perantau asal Bone, Sulawesi Selatan, yang tinggal di rumah majikannya, di kawasan Palaran, Samarinda, diringkus polisi. Dia mencabuli anak majikannya yang masih duduk di bangku kelas 5 SD berulang kali, hingga hamil 5 bulan. Alasannya, pria beristri dan punya 3 anak itu, tergiur anak majikannya.
Peristiwa pencabulan itu, terjadi Januari 2018 lalu. Arsyad kabur ke kampungnya, juga ke Muara Wahau, di Kutai Timur, usai menodai anak majikannya itu. Kasus itu, dilaporkan Agustus 2018 lalu.
"Pelaku kami tangkap di rumah keluarga korban di Samarinda, hari Selasa (16/10) siang," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Bunga Tri Yulitasari, ditemui merdeka.com, Kamis (18/10).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Dimana kejadian ini terjadi? Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
Arsyad dihadirkan untuk diwawancarai. Dia mengakui perbuatannya, sedikitnya 4 kali menodai putri majikannya itu. Awalnya, kemanjaan korban, membuatnya tergiur untuk menyetubuhi korban.
"Dua kali dia datang ke saya (bermanja-manja). Ketiga kalinya, saya tidak tahan, dan melakukan itu malam hari, di ruang tamu," kata Arsyad.
Arsyad memang tinggal serumah di rumah majikannya, setelah diajak majikannya. Sehari-hari, Arsyad dianggap sebagai keluarga sendiri. "Saya ikut kerja batubara dengan orang tua korban," tambahnya.
Arsyad pulang ke kampung, menemui istrinya di Bone. Setelah itu, Arsyad kembali merantau ke Muara Wahau, di Kutai Timur. "Saya ditelpon istri saya, bahwa saya ada masalah di Samarinda, harus tanggung jawab," sebut Arsyad.
"Saya tahu dia (korban) hamil. Saya sadar saya salah. Ini saya sudah dinikahkan dengan anak itu. Waktu saya di rumah sepupunya, saya didatangi polisi, kemudian dibawa polisi," terang Arsyad.
Sementara, Kasubbag Humas Polresta Samarinda Ipda Danovan menambahkan, motif pelaku, memang tergiur dengan kecantikan korban. "Memang, sempat kabur ke Sulawesi. Akhirnya kami tangkap begitu tahu dia pulang ke Samarinda lagi. Korban hamil 5 bulan. Penyidik menerapkan pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang perlindungan anak," demikian Danovan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku sudah diamankan di Polres Padang Pariaman guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca Selengkapnya