Pemuda di Bali nekat jual sabu buat bapak-bapak sedang galau
Merdeka.com - Kadek W, pemuda 20 tahun asal Desa Siangan, Gianyar, Bali, ditangkap petugas BNN Kabupaten Gianyar, Senin (28/3) dini hari. Dia ditangkap petugas lantaran menjual sabu kepada tiga bapak rumah tangga sedang galau.
Penangkapan itu bermula ketika penangkapan tiga orang pengguna sabu, Minggu kemarin. Mereka yakni, PR (35) dari Kelurahan Bitera, GA (38) asal Blahbatuh dan DS (27) asal Keluyahan Gianyar.
Dari keterangan ketiganya polisi mendapat keterangan nama Kadek W, sebagai penjualnya. Polisi langsung melakukan pengejaran. Menariknya, para korbannya adalah para kepala rumah tangga tengah mengalami masalah keluarga alias sedang galau.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa polisi yang menggagalkan percobaan pembunuhan? Petugas polisi melumpuhkan pelaku dengan cara melompat melewati jendela bangsal dan merebut senjata tajam tersebut. Diketahui petugas polisi itu bernama Brigadir Helmi Setiyawan.
-
Bagaimana cara musnahkan sabu di Bontang? Pemusnahan barang bukti pun dilakukan dengan cara beragam. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, terlebih dulu dihancurkan kemudian dilarutkan ke dalam air. Larutan air kemudian dibuang.
-
Dimana kejadian kudanil dilempar sampah terjadi? Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan pengunjung Taman Safari Indonesia (TSI), Bogor, Jawa Barat yang memberi makan sampah kepada hewan kudanil.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
Akhirnya Kadek W berhasil diciduk. Pemuda pengangguran ini, diburu petugas karena menjadi penyedia sabu. "Kadek W ini kita cegat di Jalan Bay Pas Dharma Giri, Gianyar, Minggu malam, kemarin. Namun Kadek yang dibonceng oleh M justru menghindar dan tancap gas motornya. Kami pun terus mengejar, dan kami adang di simpang Blahbatuh," ungkap Kepala BNN Kabuptaen Gianyar, I Made Pastika, Senin (28/3).
Saat dihentikan, Kadek sempat membuang bingkisan kecil ke arah Pospol polisi. Namun upaya itu gagal, karena seorang petugas BNN melihatnya dan langsung mengamankan barang haram itu.
"Tersangka dan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,08 gram kami amankan ke kantor," terangnya.
Dalam keterangannya, Kadek membenarkan bahwa pelanggannya sengaja dicari para bapak-bapak yang sedang mengalami masalah rumah tangga.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang atau paket narkotika
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan anggota Satres Narkona Polres OKI berdasarkan informasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaYakni terjadi di Pos Polisi di persimpangan lampu merah mal The Park Pejaten, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaKasus ini sedang didalami kepolisian. Sejumlah barang bukti berupa kayu dan pecahan paving juga diamankan.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaSakit hati usai diejek oleh korban, pelaku membacok leher korban
Baca SelengkapnyaSebelum menyekap, pelaku mengonsumsi sabu lalu mendatangi rumah korban.
Baca SelengkapnyaKegiatan balap liar masih marak dilakukan remaja di Indonesia.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut lantas viral dan dibanjiri beragam komentar dari warganet. Tak sedikit yang juga dibuat heran dengan aksi perampokan tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Selengkapnya