Pemuda di Buleleng Ditangkap usai Mencabuli Bocah di Kamar Mandi Rumah
Merdeka.com - Anggota Polres Buleleng Bali, menangkap pelaku pencabulan bernama Kadek JS (19) terhadap bocah di bawah umur berusia 5 tahun 6 bulan. Korban merupakan tetangga pelaku.
"Kasus ini adalah kasus pencabulan yang terjadi di Wilayah (Kecamatan) Gerogak (Kabupaten Buleleng)," kata KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa di Mapolres Buleleng, Bali, Senin (25/11).
Kasus pencabulan itu dilakukan pelaku di kamar mandi kediamannya di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (30/10). Saat itu, korban mandi bertiga dengan adik pelaku yang juga masih kecil atau teman bermainnya dan juga pelaku di dalam kamar mandi pelaku.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Kemudian, adik pelaku keluar duluan dan tinggal korban dan pelaku. Saat itulah terjadi aksi pencabulan dilakukan pelaku.
"Jadi hasil visum yang mana (sebelum) keluar kamar mandi sempat pelaku mencebokkan si korban dengan pakai tangan sehingga visumnya ada bengkak vagina si korban," imbuh Sudiasa.
Mendapatkan laporan itu, orang tua korban langsung melaporkannya ke unit PPA Polres Buleleng. Polisi pun telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Kemudian, dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan. Sehingga sejak tanggal 15 November 2019 polisi menangkap pelaku.
"Itu berawal laporan dari si pihak korban kepada ibunya, tentang kejadian Oktober (ada) sakit di vaginanya. Kemudian mengeluh si korban kepada orang tuanya. Orang tuanya menyampaikan ke Polres dan kita dalami penyelidikan," ujarnya.
Korban Kerap Bermain di Rumah Pelaku
Sudiasa juga menerangkan, bahwa dalam keseharian korban sering main ke rumah pelaku karena berteman dengan adik pelaku. Saat kejadian, kedua orang tua pelaku tidak di rumah karena pergi bekerja. Selain itu, dari pengakuan pelaku melakukan hal itu karena nafsu birahi timbul saat memandikan korban.
"Kemudian pas mandi itu si pelaku kebetulan menggosokkan saja tidak sampai dimasukkan," ujar Sudiasa.
Atas tindakan bejatnya, pelaku Kadek JS yang hanya tamatan SD, disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku Mengaku Nafsu Lihat Korban Mandi
Pelaku tak menampik telah mencabuli korban. Aksi tak senonoh itu dilakukan setelah pelaku mengaku terangsang melihat korban mandi.
"Karena saya terangsang sampai saya melakukan hal itu (Pencabulan)," kata dia.
Pelaku mengaku bekerja sebagai sopir mobil Carry. Pelaku berdalih aksi itu baru pertama kali dilakukannya dan tak dipengaruhi film porno.
"Karena pikiran saya sudah sesat. Saya sungguh menyesal dan pertamakali," katanya.
Sementara Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban dan adiknya adalah teman bermain korban. Dari keterangan pelaku, melakukan hal itu saat mandi bareng dan timbullah nafsu untuk mencabuli korban.
"Saat itu kedua orang tua korban dan pelaku tidak ada di rumah. Karena korban dan adik pelaku sedang main dirumah pelaku dan saat mandi akhirnya korban juga ikut mandi," ujarnya.
Sumarjaya juga menerangkan, bahwa pelaku tidak membujuk korban dan korban sudah biasa mandi di kamar mandi pelaku. "Tidak ada dibujuk, sudah biasa mandi di kamar mandi pelaku, (Pelaku) tetangga deketan rumahnya," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan pelecehan seksual yang dilakukan remaja terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku TK viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKondisi anak perempuan berinisial N (7) yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya seringkali terlihat murung.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKepolisian turut menyita pakaian yang digunakan terduga pelaku pada saat melakukan kejahatan.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku bergantian memerkosa korban di kamar indekos perempuan itu.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca Selengkapnya