Pemuda di Pelalawan ditangkap gara-gara cabuli lima bocah laki-laki
Merdeka.com - MR, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di sebuah desa Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan diduga mencabuli 5 bocah Sekolah Dasar (SD) sesama jenis. Polisi sudah menangkap pemuda berusia 22 tahun tersebut setelah menerima laporan orangtua korban.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Dia menyebutkan pelaku ditahan untuk pemeriksaan lanjutan dan proses hukum. Kejadian itu berawal ketika salah satu orangtua korban dipanggil oleh guru sekolah anaknya.
"Lalu salah satu ibu korban bertemu dengan guru dan dijelaskan bahwa siswa tersebut dicabuli pelaku," kata Kaswandi kepada merdeka.com Kamis (14/4).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Mendapat laporan dari gurunya, orangtua siswa tersebut langsung melapor ke kantor polisi setempat. Petugas kepolisian pun turun ke sekolah untuk melakukan penyelidikan.
"Lalu petugas mendapat informasi bahwa korban pencabulan berjumlah 5 orang. Dari keterangan itu, penyidik langsung mencari keberadaan pelaku,” kata Kaswandi.
Sementara, para korban dibawa ke rumah sakit setempat untuk dilakukan visum et revertum. Hasilnya, kelima bocah laki-laki itu dinyatakan positif telah dicabuli pelaku.
"Kejadian pencabulan dialami para korban saat mereka bermain-main di parit galian tak jauh dari sekolah tersebut," terang Kaswandi.
Kaswandi menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dengan cara mendatangi para korban saat bermain-main di parit galian tersebut lalu menemui mereka. Kemudian pelaku bertemu para korban dan mengumpulkannya serta mengancam anak-anak yang masih berusia 8 hingga 9 tahun itu.
"Lalu pelaku memaksa dan mengancam para korban supaya mau dicabuli oleh pelaku. Jika tidak dituruti, pelaku akan menganiaya dengan memukul dan menendang para korban," jelas Kaswandi.
Karena takut, para korban tak berdaya ketika pelaku melampiaskan nafsu menyimpang tersebut. Tak lama setelah menerima laporan para orangtua korban dan guru mereka, polisi berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) dan atau pasal 82 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Kaswandi.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaMiris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaKPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.
Baca Selengkapnya