Pemuda injak Alquran harus dihukum berat dan hukuman adat Minang
Merdeka.com - Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menginterogasi Kapry Nanda (20) terkait pose foto menginjak Alquran yang postingan di Facebook. Menyikapi kasus ini, anggota DPRD Kota Padang Muharlion mendesak polisi menghukum Nanda.
"Pemuda itu harus dihukum berat serta dapat hukuman adat nagari Minang," kata Muharlion kepada Antara kemarin.
Dia menegaskan, hukuman berat itu diperlukan karena merupakan persoalan serius bagi umat Islam yakni sama halnya dengan menghina kitab suci umat Islam.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang diminta DPR ke Polisi? 'Pokoknya wajib dijatuhi hukuman pidana, biar jera orang-orang nekat itu. Dan sebagai sebagai warga Jakarta, kami tentunya berharap pihak kepolisian bisa menjadikan ini bahan evaluasi.' 'Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,' tambah Sahroni.
Ia menilai orang seperti itu tidak bisa dibiarkan begitu saja dan pantas mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena telah melecehkan Alquran.
Sebelumnya, Polres Pasaman Barat memeriksa Kapry dan seorang temannya yang memasukkan foto ke media sosial Facebook, Andri (21).
Sempat dilakukan pertemuan di kantor wali nagari Sungai Air dengan Wakapolres Kompol Rendra Eko Cahyono, Kepala Satuan Intelkam AKP Muzhendra, Camat Sungai Air Saifuddin, Wali Nagari (kepala desa) Sungai Aua Erwin Lubis dan sejumlah tokoh masyarakat, dalam rangka mengantisipasi amukan massa terhadap dugaan perbuatan pelaku. Hadir juga di pertemuan tersebut Kapry Nanda.
"Benar kami melakukan pertemuan dengan pelaku untuk mendengarkan keterangannya," kata Erwin Lubis.
Ia menyebutkan pelaku Kapry Nanda dikenal selama ini di kampungnya tidak bermasalah. Namun, ia berubah karena terpengaruh lingkungan dan pergaulan.
Usai melakukan pertemuan di kantor wali nagari, pelaku langsung dibawa jajaran Polres Pasaman Barat untuk diperiksa lebih jauh. Belum ada informasi lebih lanjut apakah pelaku ditahan atau tidak oleh polisi. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belum diketahui apa motif pelaku melakukan penistaan terhadap Alquran.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaProsesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaViral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaAksi pembakaran kitab suci umat Islam ini menuai kecaman dari seluruh dunia.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuan korban penganiayaan itu terjadi lantaran dirinya menolak untuk bergabung ke dalam geng alumni MAN I Medan tersebut.
Baca SelengkapnyaKeterangan keluarga pelaku diketahui, pelaku sering berdiam diri dan bengong.
Baca SelengkapnyaKeluarga mendapatkan kabar Imam dianiaya dan dimasukkan ke dalam mobil oleh pelaku diduga Paspampres.
Baca SelengkapnyaKelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.
Baca Selengkapnya