Pemuda Muhammadiyah yakin polisi hambat kasus Novel, ini alasannya
Merdeka.com - Ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar Simanjuntak menilai pihak kepolisian hanya memperlambat proses penuntasan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kepolisian berujar tidak bisa membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, tanpa BAP, penanganan kasus ini tetap bisa berjalan.
"Tanpa BAP pun pihak kepolisian sudah berdiskusi di sisi lain data data intelijen polisi cukup menjadi data untuk mengejar pelaku," kata Dahnil dalam sebuah diskusi dengan tema cerita Novel, KPK, dan Pansus hak angket, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8).
Dia menambahkan bukan tanpa alasan jika Novel tidak ingin di-BAP oleh pihak kepolisian. Salah satunya saat mencuat adanya dugaan keterlibatan jenderal dalam kasus tersebut. Dia menilai mencuatnya dugaan jenderal pada kasus mantan Kasatgas kasus korupsi simulator SIM itu tidak lain atas kegelisahan Novel terhadap penanganan kasusnya.
-
Kenapa polisi bakar polisi? 'Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,' ujarnya, Minggu (9/6).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Bagaimana polisi dibakar? Briptu RWD sempat mejalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 Wib.
-
Metode apa yang digunakan Polda Sumut dalam kasus pembakaran rumah jurnalis? Rupanya keberhasilan Polda Sumut mengungkapkan kasus ini tidak terlepas dari penggunaan metode modern yaitu Scientific Crime Investigation oleh penyidik.
-
Apa yang dibakar polisi? 'Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,' ujarnya, Minggu (9/6).
"Yang mau ditanya itu apa ke Novel? nanya jenderal-jenderal itu? ini jadi enggak fokus," tukasnya.
"Muncul jenderal dari lamanya kasus ini pasti secara emosional anda akan bereaksi padahal anda punya instinct dan kapasitas polisi," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini kepolisian belum lagi memberangkatkan penyidik untuk meminta keterangan Novel Baswedan di Singapura. Dalam kunjungan sebelumnya ke Singapura, Novel menolak diambil keterangannya untuk proses BAP.
"Intinya kan pernah dari penyidik Polda ke sana pada awal Mei artinya ingin menggali lebih jauh. Kan kita berbicara soal metode deduktif ya. Masalah motif apakah itu dendam pribadi atau pekerjaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/8).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus kematian Afif Maulana.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPolda Sumbar Tegaskan Tak Akan Bongkar Makam Afif Maulana: Kita Ikuti Hasil Autopsi
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNovel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca Selengkapnya