Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penabrak anggota Kostrad di Pekanbaru divonis 12 tahun bui

Penabrak anggota Kostrad di Pekanbaru divonis 12 tahun bui Ilustrasi . ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Andi Firmansyah pidana 12 tahun penjara karena membunuh anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kopda Dadi Santoso.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP dengan pidana 12 tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan, Selasa (26/4).

Putusan hakim itu senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang saat itu menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

Sementara itu, dalam putusannya selain menjatuhkan vonis 12 tahun kurungan penjara, hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu mobil dirampas untuk negara. Kendaraan ini merupakan kendaraan yang digunakan terdakwa untuk menabrak Kopda Dadi hingga tewas.

Beberapa dari rekan korban bahkan sempat menyampaikan kepada majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis dalam menghabisi nyawa Kopda Dadi.

Namun, majelis hakim berusaha menenangkan seluruh rekan korban dengan mengatakan bahwa dari hasil persidangan terdakwa tidak mengetahui jika yang ditabrak adalah seorang anggota Kostrad.

"Kondisi saat kejadian malam hari, dan korban tidak mengenakan pakaian tentara," ujar hakim dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas di Kompleks MTQ, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada 26 Oktober 2015.

Dadi yang diperbantukan di Pekanbaru itu tewas ditabrak dengan mobil yang dikemudikan terdakwa.

Dalam kasus ini, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi adalah Caca Gurning masih dinyatakan buronan dan masih dicari Polresta Pekanbaru.

Kejadian ini berawal saat Kopda Dadi berjalan kaki di jalan areal perkarangan MTQ dan melihat segerombolan orang yang mengendarai 5 sepeda motor dan 1 mobil minibus jenis Kijang hiyam.

Dadi bermaksud untuk menghampiri segerembolan orang tersebut karena berbuat keributan, namun seluruhnya justru melarikan diri. Sementara itu, satu mobil yang turut kabur berlawanan arah justru memutar balik dan sopir mobil itu menabrak dan menyeret Kopda Dadi.

Akibat kejadian tersebut, Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi ditangkap di Bengkulu tidak lama pasca peristiwa tersebut. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Pegi Setiawan Datangi Kejagung, Minta Jaksa Hati-Hati Teliti Berkas Pembunuhan Vina Cirebon
Kubu Pegi Setiawan Datangi Kejagung, Minta Jaksa Hati-Hati Teliti Berkas Pembunuhan Vina Cirebon

Kubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.

Baca Selengkapnya
Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Saksi Soal Sosok Pegi Setiawan Alias Perong
Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Saksi Soal Sosok Pegi Setiawan Alias Perong

Polda Jawa Barat meminta keterangan warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Ditangkap, ini Sosok Andi & Dani Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon yang Masih Buron
Pegi Setiawan Ditangkap, ini Sosok Andi & Dani Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon yang Masih Buron

Masih dua lagi tersangka yang belum berhasil ditangkap polisi. Keduanya masih buron hingga kini.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Alias Perong Ditangkap, Polisi Beri Peringatan Minta 2 DPO Vina Cirebon Lainnya Serahkan Diri
Pegi Setiawan Alias Perong Ditangkap, Polisi Beri Peringatan Minta 2 DPO Vina Cirebon Lainnya Serahkan Diri

Polisi masih terus mencari keberadaan dua DPO yang masih buron.

Baca Selengkapnya
Usai Terima Aduan Kubu Pegi Setiawan, Kejagung Minta Jaksa Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Usai Terima Aduan Kubu Pegi Setiawan, Kejagung Minta Jaksa Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Menurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polda Jabar Terkait Penangkapan Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon
Penjelasan Polda Jabar Terkait Penangkapan Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon

Pegi bersama dua tersangka lainnya menjadi buron dalam perkara ini selama delapan tahun.

Baca Selengkapnya
4 Sosok Kapolda Jabar di tahun 2016, Siapa Jenderal yang Pimpin Kasus Awal Pembunuhan Vina Cirebon?
4 Sosok Kapolda Jabar di tahun 2016, Siapa Jenderal yang Pimpin Kasus Awal Pembunuhan Vina Cirebon?

Seperti diketahui, kini polisi masih memburu dua pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang ditetapkan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya
Tinggi Badan 160 cm, Ini Tampang Pegi alias Perong Pembunuh Vina Cirebon yang Jadi Buruh Bangunan
Tinggi Badan 160 cm, Ini Tampang Pegi alias Perong Pembunuh Vina Cirebon yang Jadi Buruh Bangunan

Akhirnya, polisi menangkap salah seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi.

Baca Selengkapnya
Kejar-kejaran Polisi dan Warga dengan Maling Motor Berujung Kecelakaan
Kejar-kejaran Polisi dan Warga dengan Maling Motor Berujung Kecelakaan

Saksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Pegi Setiawan Usai 8 Tahun Buron, Benarkah Otak Pembunuhan Vina Cirebon?
Akhir Pelarian Pegi Setiawan Usai 8 Tahun Buron, Benarkah Otak Pembunuhan Vina Cirebon?

Pegi ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Saat di Bandung, Pegi rupanya berprofesi sebagai buruh bangunan.

Baca Selengkapnya