Penabrak anggota Kostrad di Pekanbaru divonis 12 tahun bui
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Andi Firmansyah pidana 12 tahun penjara karena membunuh anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kopda Dadi Santoso.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP dengan pidana 12 tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan, Selasa (26/4).
Putusan hakim itu senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang saat itu menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Sementara itu, dalam putusannya selain menjatuhkan vonis 12 tahun kurungan penjara, hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu mobil dirampas untuk negara. Kendaraan ini merupakan kendaraan yang digunakan terdakwa untuk menabrak Kopda Dadi hingga tewas.
Beberapa dari rekan korban bahkan sempat menyampaikan kepada majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis dalam menghabisi nyawa Kopda Dadi.
Namun, majelis hakim berusaha menenangkan seluruh rekan korban dengan mengatakan bahwa dari hasil persidangan terdakwa tidak mengetahui jika yang ditabrak adalah seorang anggota Kostrad.
"Kondisi saat kejadian malam hari, dan korban tidak mengenakan pakaian tentara," ujar hakim dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas di Kompleks MTQ, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada 26 Oktober 2015.
Dadi yang diperbantukan di Pekanbaru itu tewas ditabrak dengan mobil yang dikemudikan terdakwa.
Dalam kasus ini, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi adalah Caca Gurning masih dinyatakan buronan dan masih dicari Polresta Pekanbaru.
Kejadian ini berawal saat Kopda Dadi berjalan kaki di jalan areal perkarangan MTQ dan melihat segerombolan orang yang mengendarai 5 sepeda motor dan 1 mobil minibus jenis Kijang hiyam.
Dadi bermaksud untuk menghampiri segerembolan orang tersebut karena berbuat keributan, namun seluruhnya justru melarikan diri. Sementara itu, satu mobil yang turut kabur berlawanan arah justru memutar balik dan sopir mobil itu menabrak dan menyeret Kopda Dadi.
Akibat kejadian tersebut, Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi ditangkap di Bengkulu tidak lama pasca peristiwa tersebut. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat meminta keterangan warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaMasih dua lagi tersangka yang belum berhasil ditangkap polisi. Keduanya masih buron hingga kini.
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mencari keberadaan dua DPO yang masih buron.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional.
Baca SelengkapnyaPegi bersama dua tersangka lainnya menjadi buron dalam perkara ini selama delapan tahun.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, kini polisi masih memburu dua pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang ditetapkan sebagai DPO.
Baca SelengkapnyaAkhirnya, polisi menangkap salah seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaPegi ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Saat di Bandung, Pegi rupanya berprofesi sebagai buruh bangunan.
Baca Selengkapnya