Penabrak Bocah di Kembangan Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui
Merdeka.com - ZA, pengemudi mobil yang menabrak CA, seorang bocah di Kembangan, Jakarta Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa tersebut terekam kamera pengintai dan tersebar di media sosial.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Kepala Satuan Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta di Jakarta, Jumat (29/1).
ZA diduga menggunakan ponsel saat sedang berkendara, kemudian menabrak CA hingga mengalami luka serius.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Dimana kejadian mobil nabrak tembok? Kejadian ini pun viral di media sosial terjadi di sebuah mall di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
-
Dimana tabrakan terjadi? Kronologi kejadian dimulai saat dua kereta api bertabrakan di Stasiun Pondok Ranji, Bintaro pada 19 Oktober 1987.
-
Dimana kecelakaan terjadi? Kecelakaan terjadi saat Oriza pergi ke Puncak untuk menghadiri acara kampus bersama teman-temannya.
-
Kapan insiden kecelakaan terjadi? Sejak saat itu, ia terus mengejar Marquez. Dengan ritme balap yang semakin baik dan konsisten, Bagnaia berhasil mendekati Marquez pada Lap 18. Ia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
Terhadap ZA, polisi memberi tiga pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 283 junto pasal 310 ayat (3) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang mana penjelasan untuk Pasal 283 atas kelalaian menggunakan ponsel saat berkendara, dan Pasal 310 ayat (3) mengakibatkan korban luka berat.
"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ujar Purwanta.
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Wilayah Jakarta Barat mengamankan pengemudi dan kendaraan bernopol B 8367 HB akibat menabrak seorang anak kecil di Jalan Kembangan Selatan pada Kamis (28/1) siang.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa para saksi.
"Kejadian ini ditangani Unit Laka Lantas Polrestro Jakarta Barat," ujar Kanit Lantas Polsek Kembangan AKP Hartono.
Akibat kurang waspada dalam mengendarai mobil, pengemudi berinisial ZA (44) menabrak anak kecil, AC (5), yang sedang bermain di Jalan Kembangan Selatan Gang Galon RT09/01 Kembangan, Jakarta Barat, Kamis siang.
Mobil milik ZA awalnya parkir di sekitar permukiman tersebut. Kemudian saat dikemudikan oleh pengemudi tiba-tiba menabrak anak tersebut.
"Kendaraan bernopol B 8367 HB yang dikemudikan Saudara ZA dan akan bergerak maju, karena kurang hati-hati menabrak anak AC yang sedang bermain," ujar Hartono.
AC yang tertabrak hingga terjepit di bawah ban mobil, kemudian dilarikan ke RS Puri Indah Kembangan. Korban masih dalam keadaan sadar.
Dalam video dari pesan berantai yang diterima ANTARA, terlihat AC tengah bermain bersama dua anak kecil lainnya di tengah jalanan permukiman warga. AC sedang duduk jongkok di tengah jalanan itu.
Mobil yang dikendarai ZA semula terparkir di pinggir jalan, kemudian saat mulai jalan membanting setir ke kanan. Mobil itupun lantas menabrak CA. Seperti diberitakan Antara. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai menabrak, pengemudi kabur dan tampak dikejar pengendara mobil lainnya.
Baca SelengkapnyaWarga di kawasan Kemang Jakarta Selatan dihebohkan dengan sebuah mobil SUV yang tiba-tiba menabrak pembatas jalan dan kendaraan lain.
Baca SelengkapnyaBocah tersebut membawa mobil yang sedang parkir di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaSopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaDiduga, mobil tersebut melaju karena pedal gas tidak sengaja diinjak seorang bocah.
Baca SelengkapnyaEmosi Pengendara Motor saat Ditabrak Mobil, Pukul Pengemudi Usai Lihat Anaknya Nangis
Baca SelengkapnyaKecelakaan beruntung melibatkan tiga mobil terjadi di Tol Jagorawi KM 21
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 6 tahun ditambah 3 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKronologi Avanza Bertabrakan dengan Pemotor di Puri Kembangan, Coba Kabur tapi Gagal Dikepung Warga
Baca SelengkapnyaKorban terjatuh akibat tersenggol badan kiri bus yang tengah berbelok masuk ke dermaga eksekutif Merak.
Baca SelengkapnyaTujuh motor tertabrak truk bermuatan hebel di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok, Selasa (22/8). Sejumlah pengguna jalan luka-luka dalam peristiwa ini.
Baca SelengkapnyaAksi seorang bocah yang menghalangi seorang driver ojek online yang melintas di jalur sepeda viral di media sosial.
Baca Selengkapnya