Penabrak Sejoli di Nagreg, Kopda Andreas Dwi Atmoko Divonis 6 Bulan Bui
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menyatakan Kopda Andreas Dwi Atmoko bersalah dalam peristiwa kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila. Ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Pembacaan vonis terhadap Andreas sudah dilakukan pada pertengahan pekan lalu di Pengadilan Militer II-09 Bandung. Majelis hakim dalam persidangan itu diketuai oleh Kolonel CHK Masykur.
Dalam putusannya, Kopda Andreas terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan yang lain.
-
Kapan Masduki disidangkan? Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
-
Bagaimana sidang kasus pembunuhan Imam Masykur? Komitmen saya, harus dihukum seberat-beratnya/maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Walaupun ini pengadilan militer, tapi sidangnya terbuka untuk umum, silakan kalian melihat proses sidangnya.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," tertulis dalam dokumen Mahkamah Agung (MA) yang terpantau pada Selasa (7/6).
Vonis yang diberikan terhadap Kopda Andreas lebih ringan ketimbang tuntutan. Saat sidang tuntutan, Oditurat Militer Bandung meminta hakim memvonis Kopda Andreas Dwi Atmoko dengan hukuman 10 bulan penjara.
Hakim memiliki pertimbangan dan pendapat lain berkaitan dengan tuntutan Oditurat Militer. Hal meringankan yakni terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama sidang, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih hati-hati, terdakwa masih muda dan bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik lagi lalu kejadian laka lantas bukan keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendarai.
Sementara hal memberatkan, perbuaran terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan delapan wajib TNI, perbuatannya bentuk loyalitas yang salah dan tidak dapat dicontoh serta perbuaran terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.
Diketahui, dalam kasus ini, Andreas merupakan salah satu anak buah Kolonel Priyanto. Pada saat perjalanan, mobil yang dikendarai mereka menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Kolonel Priyanto dan anak buahnya membawa korban keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaMenurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca Selengkapnya