Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penadah barang curian pembunuh sekeluarga di Aceh sudah masuk bui

Penadah barang curian pembunuh sekeluarga di Aceh sudah masuk bui Penadah barang curian pembunuh sekeluarga di Aceh. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua pemuda itu digiring petugas ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Menggunakan baju orange, tangan diborgol kedua duduk di kursi panas pengadilan.

Mereka itu adalah Salman (27) dan Waly Afzal (27) sebagai saksi pada persidangan kedua, Ridwan Sulaiman (22) dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa pembunuh sekeluarga yang terjadi di Jalan Tgk Malem Muda, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Sebelum dipersilakan duduk di hadapan hakim. Kedua saksi itu masih menggunakan baju rompi orange dan tangannya diborgol. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), sempat meminta agar rompi dan borgol dibuka, karena sebagai saksi atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ridwan Sulaiman.

Selesai disumpah dengan Alquran, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Totok Yanuarto didampingi hakim anggota Muzakkir dan Roni Susanta. Pihak JPU dihadiri oleh Ricky Febriansyah, Mursyid dan Maulijar. Sedangkan kuasa hukum yang ditunjuk oleh negara dipimpin oleh Kadri Sufi, sedangkan seorang lagi Ramli Husen sedang ada sidang lainnya membuka persidangan dan terbuka untuk umum.

Dalam persidangan terbongkar fakta baru, ternyata saksi yang dihadirkan oleh JPU atas perkara Ridwan Sulaiman sudah menjadi narapidana dalam kasus menjadi penadah. Kedua saksi itu telah divonis di PN Banda Aceh 24 April 2018 lalu atas tuduhan sebagai penadah.

Saksi Salman sebelumnya dijerat pasal 480 ayat (1) dan (2) sebagai penadah dan mengambil keuntungan dengan vonis 8 bulan penjara, lebih berat satu bulan dari tuntutan JPU hanya 7 bulan penjara. Sedangkan Waly Afzal dijerat pasal 480 ayat (1) divonis 7 bulan penjara.

Keduannya saat ini sedang menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Kabupaten Aceh Besar. Keduanya dihukum karena menadah barang milik terdakwa Ridwa Sulaiman dari hasil kejahatan yang dilakukan, yaitu pembunuhan sekeluarga yang menimpa Tjie Sun (46) dan istrinya Minarni (40) dan anak laki-laki, Callietos NG (8), semua warga Sumatera Utara, Medan. Mereka dibunuh oleh terdakwa pada hari yang sama.

"Mereka (saksi Ridwan Sulaiman) dihukum karena menadah barang terdakwa dengan harga di bawah pasar," kata JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Maulijar, Senin (2/7) usai persidangan.

Pada persidangan pemeriksaan saksi atas terdakwa Ridwan Sulaiman. Kedua saksi mengaku tidak mengetahui kalau dua unit hanphone yang ditawarkan kepada mereka hasil kejahatan yang terdakwa lakukan.

Pasalnya, terdakwa mengaku handphone tersebut milik pacarnya, diminta untuk dijual. Kedua terdakwa pun tergiur dengan harga yang cukup miring dari harga pasar, sehingga mereka membeli handphone tersebut.

Saksi Salman membeli handphone merek Samsung dengan harga Rp 800.000, sedangkan ditawarkan oleh terdakwa Rp 1 juta. Sedangkan Waly Afzal membeli handphone nokia dengan harga Rp 600.000, ditawarkan Rp 800.000.

"Saya tidak tahu kalau itu barang dari aksi kejahatan dia, dibilang dari pacaranya," kata saksi Salman di hadapan majelis hakim.

Salman mengaku dalam persidangan, mulanya terdakwa mendatangi tempat ia bekerja ke bengkel sepeda motor di Kecamatan Krueng Sabe, Kabupaten Aceh Jaya. Lalu menawarkan handphone nokia, karena kondisi kurang bagus lalu ia menolaknya.

Lalu Salman mengajak terdakwa untuk menawarkan kepada rekannya Waly Afzal yang sedang bekerja sebagai tukang pangkas rambut, terpaut hanya 20 meter dari tempat Salman bekerja.

Setelah terjadi tawar menawar antara terdakwa dengan Waly Afzal dan juga Salman. Waly Afzal kemudian mengambil handphone nokia dengan harga Rp 600.000, dari yang ditawarkan Rp 800.000.

"Saat saya ambil handphone memang sudah terformat, tidak ada apapun lagi isi handphone," ungkap Waly Afzal dalam persidangan.

Kedua saksi ini baru mengetahui secara pasti, bahwa barang yang dibeli itu hasil kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, setelah dia tertangkap di Bandara Kuala Namu, Medan Rabu (10/1) sekira pukul 18.00. Mereka pun mengetahuinya melalui media sosial yang dibagikan link berita oleh warganet.

"Saya tahu lewat facebook, baru curiga kalau itu barang kejahatan dia, sempat gundah saya," ungkap Waly. Demikian juga hal senada disampaikan Salman.

Keduanya kemudian ditangkap pada Kamis (11/1) pada malam hari. Pertama kali dibekuk Waly Afzal di tempat ia bekerja. Baru berselang 10 menit ditangkap Salman di tempat ia bekerja. Lalu keduanya langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diambil keterangan.

Pada persidangan itu, Salman mengaku sudah mengenal terdakwa sejak satu tahun sebelum perkara ini terjadi. Setelah itu dia tak pernah lagi bertemu dengan terdakwa. Salman hanya mengetahui terdakwa bekerja di Batam selama ini.

"Saat terdakwa menjual handphone itu tidak ada gerak-gerik dia gelisah atau ketakutan, tidak ada, biasa aja," imbuhnya.

Sedangkan saksi Waly Afzal mengaku baru mengenal terdakwa saat menawarkan handphone tersebut yang diantar oleh Salman.

Terkait dengan keterangan kedua saksi pada persidangan tersebut. Terdakwa membenarkan kesaksian itu dan menerimannya. Menurut terdakwa apa yang disampaikan semua sudah benar.

"Sudah benar semua," jawab terdakwa singkat.

Kuasa hukum terdakwa Kadri Sufi mengaku, apa yang disampaikan oleh kedua saksi memang sudah dibenarkan oleh terdakwa. Namun terkait dengan pembelaan, Kadri saat ini belum memikirkan hal itu. Saat ini lebih fokus dulu mengikuti perkembangan persidangan terlebih dahulu.

"Belum terpikir ke situ (pembelaan), kita ikuti dulu. Soal ketarangan saksi tadi kan sudah dibenarkan oleh terdakwa," jelasnya.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi Jumat 5 Januari 2018 sekitar pukul 14.00. Baru kemudian diketahui oleh warga setelah menaruh curiga ruko tak buka pada Senin malam (8/1). Anggota Polsek Kuta Alam membongkar paksa ruko tersebut dan menemukan para korban.

Atas perbuatannya itu, JPU Kejari Banda Aceh dijerat dakwaan primer pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ancaman hukuman mati, kemudian pasal 339 pembunuhan disertai tindakan pidana lain ancaman hukum seumur hidup, yaitu pencurian barang-barang korban dan pasal 338 pembunuhan biasa.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalami Kasus Pembunuhan Casis TNI AL, Polisi Periksa Tiga Saksi
Dalami Kasus Pembunuhan Casis TNI AL, Polisi Periksa Tiga Saksi

Dalam melancarkan aksinya, Serda Adan dibantu seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin.

Baca Selengkapnya
Respons Polisi soal Tudingan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap
Respons Polisi soal Tudingan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap

Keterangan yang disampaikan para pelaku sudah diuji di pengadilan bahkan sampai tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Tukang Sayur Terduga Korban Salah Tangkap di Sumsel Dituntut 8 Tahun Penjara
Tukang Sayur Terduga Korban Salah Tangkap di Sumsel Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa yang mengaku korban salah tangkap akan menyiapkan pledoi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Laporkan Saksi Aep & Dede ke Mabes Polri
VIDEO: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Laporkan Saksi Aep & Dede ke Mabes Polri

Kesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan

Baca Selengkapnya
Para Terpidana Kasus Vina Diperiksa sampai Tengah Malam, Semua Tegas Bantah Terlibat
Para Terpidana Kasus Vina Diperiksa sampai Tengah Malam, Semua Tegas Bantah Terlibat

Pemeriksaan berlangsung pada Senin (5/8) pagi hingga tengah malam. Selama proses pemeriksaan, para terpidana didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya