Penadah motor dibekuk usai tak bisa tunjukan STNK saat kena razia
Merdeka.com - Polsek Ulee Kareng, Banda Aceh meringkus dua penadah sepeda motor hasil curian antarkota di Aceh. Kedua penadah ini ditangkap di dua lokasi berbeda pada 31 Agustus 2016 di Banda Aceh.
Kedua penadah tersebut adalah berinisial ZAN warga Keumala Pidie dan SAM warga Kota Banda Aceh. Keduanya dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah.
"Keduanya ditangkap dalam dua lokasi terpisah pada 31 Agustus 2016," kata Kapolsek Ulee Kareng, AKP Immarsal, Sabtu (3/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Di mana pesepeda dijambret? Kejadian di daerah Tambun Selatan Mengutip unggahan Twitter tersebut diketahui jika peristiwa penjambretan terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Katanya, tertangkapnya penadah sepeda motor curian ini bermula saat petugas sedang menggelar razia di wilayah hukum polsek Ulee Kareng. Saat diperiksa, SAM tidak mampu menunjukkan perlengkapan surat kendaraan motor Yamaha Vixion yang dikendarainya.
Karena menaruh curiga keberadaan motor tersebut, jelasnya, polisi langsung menelusurinya dan ternyata kendaraan roda dua tersebut sedang dalam pencarian Polres Langsa. Hasil pengembangan, motor ini SAM dapatkan dari ZAN warga Keumala, Pidie.
Kendaraan tersebut sebenarnya milik Muhammad Khadafi yang melaporkan kehilangan motornya ke Polres Langsa pada tahun 2014 lalu.
"Petugas kita langsung bergerak ke Pidie dan menangkap ZAN di rumahnya di kawasan Keumala, Kabupaten Pidie dan tersangkanya kita bawa ke Banda Aceh. Kita langsung koordinasi dengan Polres Langsa untuk mengambil BB motor serta tersangka yang kita tangkap. Polres Langsa nantinya yang akan mengembangkan kasus, siapa saja yang terlibat dalam penadahan ini," ujar Kapolsek.
Karena lokus perkaranya di Polres Langsa, penanganan kasus ini akan dilanjutkan di sana. Petugas Polres langsa pun langsung membawa barang-bukti (BB) sepeda motor serta dua tersangka ke Polres Langsa dengan memakai jasa mobil angkutan umum L 300 di bawah kawalan aparat kepolisian. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaBeredar di media sosial, seorang pengendara berusaha menghindari razia polisi.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaVideo yang beredar pada 22 September 2023 yakni video lama yang terjadi bulan Juli 2023.
Baca SelengkapnyaAksi dua pemuda pengendara motor ini terekam CCTV.
Baca SelengkapnyaMMH mengaku bahwa yang berkendara menggunakan kaki sambil rebahan adalah dirinya.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk tak terima dihentikan oleh petugas Dinas Perhubungan yang diduga tak berizin.
Baca Selengkapnya