Penagih Utang Tewas Dikeroyok di Cipondoh, 5 Orang Diamankan
Merdeka.com - Polres Metro Tangerang, mengamankan lima pelaku penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Rabu (9/4). Kelima pelaku terancam pidana penjara 12 tahun sesuai pasal 170 ayat 1,2 dan 3 tentang pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kami amankan lima orang tersangka berinisial ED, EB, AD, SMN dan MS mereka dari pihak PT Evercon," ucap Kapolres dikonfirmasi, Selasa (13/4).
Kapolres Metro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima mengungkapkan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, terjadi pada Rabu lalu. Saat itu, korban atas nama Wili Edward (51) dan Suhendra (41), yang merupakan juru tagih suatu perusahaan mendatangi PT Evercon di Jalan Kavling DPR Blok D, nomor 72-73, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden tersebut? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang menjadi korban perampokan? Korbannya adalah seorang perempuan berinisial RS (43), pegawai koperasi simpan pinjam.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
"Sedangkan korban dari PT Agung," ungkap Kapolres.
Korban atas nama Willi Edward, kata Kapolres, tewas saat dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang, akibat luka terkena hantaman benda tumpul. Sedangkan, Suhendra mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajah.
"Konflik utang piutang usaha senilai Rp20 juta ditagih oleh korban selaku pihak PT Agung. Karena para terduga pelaku tidak terima ditagih utangnya, maka terjadilah cek-cok mulut hingga akhirnya terjadi kekerasan dan pengeroyokan," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, kata De Fatima, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1, 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga pelaku diringkus polisi. Sedangkan tiga lainnya masih buron
Baca SelengkapnyaKorban yang tidak menaruh curiga langsung masuk ke rumah pelaku SR, yang sudah menyiapkan golok.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai koperasi berinisial AN (25) dibunuh saat menagih pinjaman kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian, korban memakai jaket abu-abu dan celana bahan warna hitam.
Baca SelengkapnyaKasus pembunuhan pria tewas dengan kaki dan tangan terikat serta kepala terbungkus karung di penampungan air TPST Bantargebang Bekasi menjadi teka teki.
Baca SelengkapnyaPelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaSakit Hati, Mantan Bos Habisi Penjual Madu Berbaju Baduy di Serang
Baca SelengkapnyaSeorang anggota Babinsa dari Kodim 0508/Depok murka dan mengusir sekelompok debt collector karena membuat resah di perumahan Depok Mulya Tanah Baru, Depok.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban yang merupakan tetangganya sendiri pada 26 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
Baca Selengkapnya