Penahanan ditangguhkan, Sri Bintang kena wajib lapor

Merdeka.com - Penahanan tersangka kasus makar Sri Bintang Pamungkas ditangguhkan oleh polisi. Hampir tiga bulan Sri Bintang mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Ditangguhkan penahanannya. Jadi penangguhan yang diajukan istrinya dikabulkan penyidik. Alasannya kesehatan, makanya ditangguhkan penahanannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (16/3).
Argo menegaskan untuk proses hukum Sri Bintang tetap berjalan. Ketentuan wajib lapor ada di penyidik. "Tentunya nanti penyidik yang menentukan lah. Seminggu sekali atau apa," tuturnya.
"Nanti itu (dicegah ke luar negeri) tergantung penyidik ya. Kan ada wajib lapor dan lain lain," tambahnya.
Menurut Argo, tidak tertutup kemungkinan Sri Bintang akan kembali dimintai keterangan untuk penuntasan kasus tersebut. Argo juga tak takut setelah keluar dari bui Sri Bintang akan kembali vokal menyampaikan kritik.
"Ya tergantung penyidik seperti apa. Apa keterangan masih dibutuhkan atau tidak. Kalau tidak ya enggak lah," tandasnya.
Seperti diketahui, Sri Bintang resmi ditahan pada 3 Desember 2016. Dia ditangkap di rumahnya, Depok. Sri Bintang ditangkap dengan tuduhan dugaan upaya makar melalui aksi masa 212.
Dia ditahan bersama kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran yang juga menjadi tersangka dugaan makar. Dalam hal ini, pihak kepolisian telah dua kali memperpanjang masa penahanan Sri Bintang yakni pada 23 Desember 2016 selama 40 hari, lalu 31 Januari 2017 selama 30 hari.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya