Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Hingga 30 Hari Mendatang
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Mantan pimpinan Pemenangan Prabowo-Sandiaga itu ditambah tahanan selama 30 hari ke depan.
"Diperpanjang lagi selama 30 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dihubungi, Senin (3/12).
Argo mengatakan, perpanjangam tersebut terhitung mulai Rabu (5/12). Perpanjangan dilakukan mengingat lusa masa penahanan Ratna telah berakhir. "Hari Rabu ya, sampai 30 hari (ke depan)," katanya.
-
Kapan masa tahanan Siskaeee diperpanjang? Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.Penahanan itu sehubungan dengan masa tahanan Siskaee yang sudah habis dalam kurun waktu 40 hari sebelumnya sejak 16 Februari 2024.
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Apa itu Rabu Wekasan? Rabu Wekasan sendiri memiliki arti Rabu terakhir, yang merupakan sebuah prosesi ritual yang dilaksanakan setiap tahun pada malam Rabu di Bulan Safar dalam penanggalan hijriyah. Tradisi ini adalah ritual upacara doa memanjatkan keselamatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan masa tugas Pantarlih? Untuk masa tugasnya, Pantarlih akan mulai bekerja mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Seperti diberitakan, ibunda Atiqah Hasiholan itu ditetapkan sebagai terangka terkait kasus penyebaran hoaks akan ceritanya prihal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, pada September lalu.
Ia menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat (5/10). Pada tanggal 25 Oktober 2018 masa penahanan pertama Ratna berakhir. Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaPenahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.
Baca Selengkapnya