Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penampakan Dua Bilah Pisau yang Dibawa Kuat Maruf Untuk Ancam Brigadir J

Penampakan Dua Bilah Pisau yang Dibawa Kuat Maruf Untuk Ancam Brigadir J Pisau yang digunakan Kuat Maruf Ancam Brigadir J. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memperlihatkan dua bilah pisau yang dipakai Terdakwa Kuat Maruf untuk mengancam Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di muka persidangan.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU sempat mengkonfirmasi kepada saksi mantan ajudan Prayogi Iktara Wikaton soal dua bilah pisau yang ternyata sempat dititipkan oleh Kuat.

Dalam sidang juga diperlihatkan barang bukti berupa dua bilah pisau yang tidak terlalu besar, dengan gagang hitam dan mata pisau crome mengkilat.

Prayogi yang bertugas sebagai sopir itu menceritakan saat dirinya dititipkan pisau oleh terdakwa Kuat Ma'ruf setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak.

Hal ini disampaikan Prayogi saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

Pisau yang selalu dibawa Kuat pada Jumat 8 Juli 2022 malam hari atau setelah Brigadir Yosua tewas lantas dititipkan kepada Prayogi bersamaan dengan Handy Talki (HT).

"Dititipin pisau sama HT, kurang lebih seperti pisau dapur," kata Prayogi.

Saat itu, Prayogi menyebut ada dua bilah pisau setelah dipanggil oleh Kuat Ma'ruf dimana meminta agar ditaruh di dapur rumah.

"Seingat saya ada dua bilah (pisau). (Dititipin) saat di gerbang waktu papasan. Om Kuat panggil, kemudian menyerahkan ke saya, terus bilang, 'Tolong Om titip ditaruh di dapur'," jelasnya.

Kemudian usai dititipkan pisau, Prayogi tidak mengetahui kemana perginya Kuat Ma'ruf. Karena hendak dibawa polisi untuk melakukan pemeriksaan pasca kejadian penembakan Brigadir J.

"Saya kurang tau yang mulia, waktu itu sdr Richard, om Ricky sama om Kuat yang waktu diperiksa malam itu," ungkapnya.

Pisau Kuat Maruf Dalam Dakwaan

Sebelumnya dalam dakwaan, Kuat Ma'ruf disebutkan sempat membawa pisau di dalam tasnya saat pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Pisau itu siap dipakai untuk menusuk Brigadir J apabila melawan ketika akan dieksekusi.

"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," kata Jaksa saat sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel, Jakarta, Senin (17/10).

Dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf ikut serta dalam mengamankan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Aksi Kuat tersebut dilakukan jelang korban Brigadir J dieksekusi di ruang tengah tepatnya di bawah tangga yang menuju lantai 2 rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Ma'ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Saksi Kuat Maruf," katanya.

"Melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Saksi Diryanto Als Kodir sebagai asisten rumah tangga rumah dinas Duren Tiga No. 46 yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Duren Tiga No 46," ujar Jaksa.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Baru Kasus Kakak Bunuh Adik di Bekasi: Pelaku Mengaku ke Ayah Ambil Pisau untuk Kupas Jambu
Fakta Baru Kasus Kakak Bunuh Adik di Bekasi: Pelaku Mengaku ke Ayah Ambil Pisau untuk Kupas Jambu

Pelaku penikaman adik kandung hingga tewas di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sempat mengunci pintu setelah korban masuk ke dalam rumah.

Baca Selengkapnya
Ini Identitas 2 Personel TNI yang  Bantu Anggota Paspampres Culik dan Aniaya Imam Masykur hingga Tewas
Ini Identitas 2 Personel TNI yang Bantu Anggota Paspampres Culik dan Aniaya Imam Masykur hingga Tewas

Identitas dua anggota TNI yang membantu Praka RM menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) diungkap ke publik.

Baca Selengkapnya
Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Gunakan Senpi Rakitan Ilegal
Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Gunakan Senpi Rakitan Ilegal

Senjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Warga Sipil Saudara Paspampres Penganiaya Pemuda Aceh hingga Tewas
Ini Peran Warga Sipil Saudara Paspampres Penganiaya Pemuda Aceh hingga Tewas

Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.

Baca Selengkapnya
Eksekutor Begal Casis Polri Ditembak Mati Usai Melawan saat Ditangkap
Eksekutor Begal Casis Polri Ditembak Mati Usai Melawan saat Ditangkap

Tersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.

Baca Selengkapnya
Diduga Mencuri Senapan Angin, Pria Ini Tewas Ditusuk Pelaku saat Lagi Makan Bakso
Diduga Mencuri Senapan Angin, Pria Ini Tewas Ditusuk Pelaku saat Lagi Makan Bakso

Pelaku menusuk dada korban dengan pisau sangkur hingga tewas di warung bakso

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penculikan Imam Masykur, Komplotan Praka RM Diteriaki Rampok dan Dipiting Juru Parkir
Detik-Detik Penculikan Imam Masykur, Komplotan Praka RM Diteriaki Rampok dan Dipiting Juru Parkir

Sempat terjadi keributan saat komplotan Praka RM menculik korban

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi Tembak Polisi, Tersangka Pamerkan Senjata Api Saat Minum Miras
Kronologi Polisi Tembak Polisi, Tersangka Pamerkan Senjata Api Saat Minum Miras

Polres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS usia 23 tahun sebagai pengguna senjata api, dan Bripka IG usia 33 tahun sebagai pemilik senjata api.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ditegur Papasan di Jalan, Pemuda Ini Bunuh Pedagang Nasi Goreng di Cilincing
Gara-Gara Ditegur Papasan di Jalan, Pemuda Ini Bunuh Pedagang Nasi Goreng di Cilincing

Pelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Satu Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak Jaya
Satu Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak Jaya

Jenazahnya sedang dalam proses evakuasi ke Mulia, ibu kota Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Selengkapnya