Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penampakan Terbaru Indra Kenz Bareng Duit Segepok: Berambut Cepak, Tangan Diborgol

Penampakan Terbaru Indra Kenz Bareng Duit Segepok: Berambut Cepak, Tangan Diborgol Rilis Indra Kenz. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menampilkan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz setelah puluhan hari ditahan.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, pada Jumat (25/3), Indra Kenz akhirnya ditampilkan ke hadapan para pewarta ketika pihak kepolisian merilis hasil barang bukti yang telah berhasil disita.

Dengan kondisi tangan di borgol memakai baju tahanan berwarna oranye, serta perawakan rambut cepaknya Indra di hadapkan membelakangi gepokan uang seratus ribuan rupiah yang ditampilkan di atas meja.

Gepokan uang ratusan juta dengan pecahan Rp100.000, dokumen, serta beberapa gawai mewah turut terpanjang ketika rilis hasil penyitaan Indra Kenz.

rilis indra kenz©2022 Merdeka.com

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi ilegal trading aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz diperpanjang.

"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidkesus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/3).

Hal itu dilakukan menyusul penahanan Indra Kenz yang berakhir Kamis, 17 Maret 2022. Sehingga penyidik telah memperpanjang masa penahanan Indra Kenz. Indra Kenz selama 40 hari ke depan.

"Sudah diperpanjang hingga tanggal 25 April (2022)," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi terpisah.

Perpanjangan penahanan tersebut telah sesuai dengan Pasal 24 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana pihak kepolisian memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Namun, bila penyidik belum merampungkan berkas perkara, maka masa penahanan tersangka dapat diperpanjang untuk 40 hari berikutnya, setelah masa penahanan 20 hari selesai.

Ada pun, dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Alhasil dalam kasus investasi bodong Binomo kali ini, Indra Kenz di terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Selengkapnya
Viral Warga Bengkalis Temukan Segepok Uang dan Sajam di Selokan, Jumlahnya Ditaksir Ratusan Juta
Viral Warga Bengkalis Temukan Segepok Uang dan Sajam di Selokan, Jumlahnya Ditaksir Ratusan Juta

Diduga, uang yang ditemukan di selokan tersebut merupakan hasil pencurian.

Baca Selengkapnya
Diamankan Dinas Sosial, Pengemis Ini Ternyata Kantongi Puluhan Juta di Kresek Hitam
Diamankan Dinas Sosial, Pengemis Ini Ternyata Kantongi Puluhan Juta di Kresek Hitam

Dia membawa sebuah kantong kresek hitam besar. Isinya, ternyata ada uang senilai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Iwan Toket, Curi Emas hingga Ditembak Polisi
Sepak Terjang Iwan Toket, Curi Emas hingga Ditembak Polisi

Petugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.

Baca Selengkapnya
5 Pengemis yang Ternyata Punya Harta Melimpah di Indonesia
5 Pengemis yang Ternyata Punya Harta Melimpah di Indonesia

Identik dengan kemiskinan, namun 5 pengemis ini justru memiliki harta kekayaan dari hasil belas kasihan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Duit Rp83 Miliar Kasus Korupsi Timah: Ada Banyak Nih
Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Duit Rp83 Miliar Kasus Korupsi Timah: Ada Banyak Nih

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut

Baca Selengkapnya
Flexing Akurat Menjerat Si Paling Ingin Cepat Kaya
Flexing Akurat Menjerat Si Paling Ingin Cepat Kaya

Dalam bahasa gaul atau slang words, kata flexing memiliki arti orang yang suka menyombongkan diri.

Baca Selengkapnya