Penanganan kasus Emon libatkan polisi, pemda hingga psikolog
Merdeka.com - Polda Jabar, Pemda Sukabumi dan Komnas Perlindungan Anak melakukan pertemuan untuk mencari solusi penanganan kasus sodomi yang dilakukan Andri Sobarna alias Emon. Menurut Wakapolda Jabar Brigjen Pol, Rycko Amelza Daniel, penyelesaian kasus ini harus ditangani secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.
"Penanganan kasus Emon ini dilakukan secara sistematis dan komprehensif dan melibatkan disiplin keilmuan yang berbeda juga dari berbagai instansi pemerintah," ujar Rycko dalam jumpa pers di Polres Sukabumi, Selasa (6/5). Rycko didampingi Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso, dan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait .
Rycko juga berpesan agar masyarakat peka dengan kondisi lingkungan sekitar mereka bila menemukan perilaku warga yang tak biasa. Sebab, akan lebih baik jika dicegah dari awal.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang sering jadi korban pemerasan? Siapa yang selalu jadi korban pemerasan? Sapi perah.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
"Kami sedang melaksanakan proses kesadaran publik untuk memberitahukan pada masyarakat tentang kasus kejahatan seksual pada anak guna mencegah hal seperti ini terulang kembali," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arist menambahkan pihaknya siap membantu kepolisian menangani kasus ini. Namun, Komnas PA akan fokus pada tugasnya yakni merehabilitasi dan penyembuhan korban melalui metode terapi khusus.
"Kami akan melakukan pengawasan juga rehabilitasi pada korban, bentuknya dalam dua sistem terapi yang pertama kami akan lakukan hypnotherapy dan juga psychotherapy," ujar Arist.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria bernama Jeaco Aminoto (29) diringkus polisi karena diduga mencabuli 6 remaja laki-laki.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaRemaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaBuntut video itu, enam orang remaja diperiksa kepolisian.
Baca SelengkapnyaRE mengaku tindakan yang tidak mengenakkan itu sudah terjadi sejak dirinya pertama duduk di bangku sekolah SMA
Baca SelengkapnyaTerduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca SelengkapnyaKorban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka dalam kasus ini berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).
Baca Selengkapnya