Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty Atas Kasus Penipuan Seleksi CPNS Ditolak

Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty Atas Kasus Penipuan Seleksi CPNS Ditolak Olivia Nathania ditahan terkait kasus penipuan seleksi CPNS. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Polda Metro Jaya tidak mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania. Olivia terjerat kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi CPNS.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, penyidik menolak penangguhan penahanan Olivia Nathania berdasakan penilaian subyektif.

"Atas dasar subyektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasehat hukumnya," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Disebutkan, alasan ada tiga hal diantaranya kekhawatiran tersangka bisa menghilangkan barang bukti, bisa mengulangi perbuatan dan melarikan diri.

"Ketika ditanya kenapa belum mengabulkan penangguhan penahanan. Ada alasan subjektif dan saat ini kenapa ditahan? Untuk mempermudah dan mempercepat jalannya penyidikan," terang dia.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty. Olivia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, mulai 11 November 2021.

"Iya (20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu. Ketentuan KUHP memang segitu," kata Ade.

Penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Olivia Nathania sebagai tersangka. Berdasar hasil gelar perkara dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal sangkaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 September 2021. Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS. Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp9,7 Miliar.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potret Olivia Nathania Anak Nia Daniaty yang Sudah Bebas dari Penjara Atas Kasus CPNS Bodong
Potret Olivia Nathania Anak Nia Daniaty yang Sudah Bebas dari Penjara Atas Kasus CPNS Bodong

Farhat Abbas mengonfirmasi bahwa Olivia Nathania telah dibebaskan dari penjara.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan KTP untuk Mendukung Dharma-Kun
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan KTP untuk Mendukung Dharma-Kun

“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Polisi
Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Polisi

Saat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.

Baca Selengkapnya
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara

NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.

Baca Selengkapnya
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya