Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penangguhan penahanan dikabulkan, Nenek Asyani pulang usai sidang

Penangguhan penahanan dikabulkan, Nenek Asyani pulang usai sidang Ilustrasi DPR. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian kayu jati milik Perhutani dengan terdakwa Asyani (45) digelar di PN Situbondo, Senin (16/3). Perhutani menjelaskan sudah memberikan penangguhan penahanan kepada Nenek Asyani.

"Secara prespektif yurisdiksi yang berhak mengajukan penangguhan penangan Asyani adalah pihak keluarga. Tapi kami sudah mengajukan penangguhan berdasarkan prespektif sosial," kata Direktur Utama Perhutani Mustoha Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3).

Untuk itu Mustoha menambahkan, menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada PN Situbondo, karena permasalahan ini sudah masuk ranah hukum.

Orang lain juga bertanya?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain dari Perhutani, penangguhan kepada Nenek Asyani juga dimintakan oleh Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.

Sidang lanjutan hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Kadek Dedy Arcana. Dalam putusannya, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan penangguhan untuk Nenek Asyani.

Penangguhan diberikan dengan syarat Nenek Asyani tidak berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti, berupa potongan pohon jati yang diduga dicuri. Kini Nenek Asyani diperbolehkan pulang usai sidang.

Cerita ditangkapnya Nenek Asyani berawal dari enam tahun silam. Nenek Asyani menebang pohon jati yang diyakininya berada di lahan pribadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu yang ditebang itu disimpan di dalam rumah dan rencananya mau dibuat tempat duduk untuk sang suami tercinta.

Tetapi karena biaya untuk pengerjaannya kurang, akhirnya niat membuatkan sesuatu yang berguna untuk suaminya itu baru terlaksana tahun 2014. Nah, saat kayu-kayu bakalan ini mau dibawa ke tukang kayu Cipto alias Pit bin Magiyo (47) untuk dikerjakan, pihak Perhutani memergokinya.

Terpisah, Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin berawal dari laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Bondowoso Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso.

"Laporan dengan Nomor 02/KP/Jtgtg/Bsk/2014 itu dilatarbelakangi peristiwa hilangnya dua pohon jati dengan keliling 115 centimeter dan 105 sentimeter," kata Yahya.

Dia menjelaskan, nilai kerugian dari kasus pencurian kedua pohon tersebut Rp 4.323.000. Berdasarkan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Jatibanteng sesuai Laporan Polisi setempat Nomor LP/K/11/VII/2014/Res.Sit/Sek.Jatibanteng.

"Dari laporan itu, kami bersama Polsek Jatibanteng mengadakan operasi gabungan pada tanggal 7 Juli 2014," ucapnya.

Kemudian petugas menggeledah rumah Cipto yang beralamat di Dusun Secangan Desa Jatibanteng Kabupaten Situbondo.

"Sementara, barang bukti yang diamankan sebanyak 38 batang kayu jati olahan (0,125 meter kubik) mempunyai ukuran beragam. Terbesar mencapai 200 x 2 x 15 centimeter dan terkecil 90 x 3 x 8 centimeter," ungkap Yahya.

Pada kasus tersebut, kata dia, Cipto diduga melakukan tindak pidana memiliki kayu jati hasil hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 huruf d dan m juncto pasal 83 (1) huruf a dan pasal 87 (1) huruf m berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Namun, hasil pemeriksaan di Polsek Jatibanteng menyatakan bahwa kayu tersebut milik Asyani dengan alamat Dusun Kristal RT 02 RW 03 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo.

Cobaan Nenek Asyani tak berhenti di situ, sang suami yang dicintainya akhirnya meninggal dunia.

Kisah Nenek Asyani:

Kisah pilu Nenek Asyani dituduh curi kayu hingga minta ampun

Ini cerita lengkap nenek Asyani dipenjara gara-gara curi kayu jati

Menteri Siti Nurbaya minta nenek Asyani dijadikan tahanan luar

Kisah Nenek Asyani nangis di ruang sidang gara-gara curi kayu jati (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Sukena, Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa
PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Sukena, Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa

Permohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Namun dia dikenakan wajib lapor.

Baca Selengkapnya
Momen Pegi Setiawan Sujud di Kaki Ibunda Usai Bebas dari Polda Jawa Barat
Momen Pegi Setiawan Sujud di Kaki Ibunda Usai Bebas dari Polda Jawa Barat

Usai dinyatakan bebas, dia langsung menemui keluarga. Ada air mata haru saat Pegi sujud di kaki ibunda.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Hakim Tangguhkan Penahanan Sukena, Minta Sidang Terus Dikawal
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Hakim Tangguhkan Penahanan Sukena, Minta Sidang Terus Dikawal

Dia menilai jaminan yang diberikan untuk Sukena termasuk oleh dirinya bukti bahwa rasa memperjuangkan keadilan di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai

Pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu

Baca Selengkapnya
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya