Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penasihat hukum Ahok nilai vonis hakim karena ada tekanan

Penasihat hukum Ahok nilai vonis hakim karena ada tekanan Sidang vonis Ahok. ©Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

Merdeka.com - Tim penasihat hukum terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghargai keputusan Majelis Hakim yang memvonis kliennya dengan dua tahun penjara. Walaupun begitu, kubu Ahok belum puas dengan hasil ini dan merencanakan untuk mengajukan banding dalam waktu dekat.

Salah seorang penasihat hukum Ahok,‎ I Wayan Sudirta mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menduga adanya keputusan tersebut terdampak dari tekanan massa kontra mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Kita akan memaklumi (putusan persidangan) karena tekanan luar biasa, sampai ke pangadilan. Hakim kan manusia biasa juga kita bisa memaklumi, makanya kita kecewa," kata Wayan Sudirta di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Dia mengungkapkan, belum mengetahui apakah mantan politisi Gerindra itu langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur atau tidak. Karena saat ini pihak penasihat hukum sedang mencoba melakukan komunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Saya belum berani bilang (ditahan), memang keputusan majelis hakim mengatakn itu (minta Ahok ditahan). Kita lagi coba cari tahu. Ini mau jalan, kita mau ke Cipinang," jelasnya.

Untuk mengajukan banding, Wayan mengungkapkan, terlebih dahulu akan meminta tanda tangan persetujuan dari Ahok. "Kami sebentar lagi akan minta tanda tangan Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk menyatakan banding segera," tutupnya.

Sebelumnya Ahok menegaskan tidak terima dengan putusan tersebut, dan akan melakukan banding.

"Kami akan lakukan banding," ujar Ahok usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).

Sedangkan jaksa masih belum menentukan sikap untuk melakukan upaya serupa. "Kami menghormati apa yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kami tentukan sikap sesuai waktu yang ditentukan," katanya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui "Saya Terlalu Sombong"

Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Ahok Sampai Heran Lihat Koruptor Harta Sudah Disita, Pas Bebas Lebih Kaya Naik Roll-Royce
Ahok Sampai Heran Lihat Koruptor Harta Sudah Disita, Pas Bebas Lebih Kaya Naik Roll-Royce

Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah

Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim

Kuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.

Baca Selengkapnya