Penasihat hukum Ahok nilai vonis hakim karena ada tekanan
Merdeka.com - Tim penasihat hukum terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghargai keputusan Majelis Hakim yang memvonis kliennya dengan dua tahun penjara. Walaupun begitu, kubu Ahok belum puas dengan hasil ini dan merencanakan untuk mengajukan banding dalam waktu dekat.
Salah seorang penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menduga adanya keputusan tersebut terdampak dari tekanan massa kontra mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Kita akan memaklumi (putusan persidangan) karena tekanan luar biasa, sampai ke pangadilan. Hakim kan manusia biasa juga kita bisa memaklumi, makanya kita kecewa," kata Wayan Sudirta di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Siapa yang merasa puas dengan hukuman mantan manajernya? Setelah sidang, Fuji yang hadir dalam persidangan mengungkapkan kepuasannya terhadap keputusan yang diambil.
Dia mengungkapkan, belum mengetahui apakah mantan politisi Gerindra itu langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur atau tidak. Karena saat ini pihak penasihat hukum sedang mencoba melakukan komunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Saya belum berani bilang (ditahan), memang keputusan majelis hakim mengatakn itu (minta Ahok ditahan). Kita lagi coba cari tahu. Ini mau jalan, kita mau ke Cipinang," jelasnya.
Untuk mengajukan banding, Wayan mengungkapkan, terlebih dahulu akan meminta tanda tangan persetujuan dari Ahok. "Kami sebentar lagi akan minta tanda tangan Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk menyatakan banding segera," tutupnya.
Sebelumnya Ahok menegaskan tidak terima dengan putusan tersebut, dan akan melakukan banding.
"Kami akan lakukan banding," ujar Ahok usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
Sedangkan jaksa masih belum menentukan sikap untuk melakukan upaya serupa. "Kami menghormati apa yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kami tentukan sikap sesuai waktu yang ditentukan," katanya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.
Baca Selengkapnya