Penasihat Hukum Jerinx Serahkan Kontra Memori ke PN Denpasar
Merdeka.com - Tim penasihat hukum I Gede Ary Astina atau Jerinx mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Kedatangan mereka untuk menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (23/2). Berkas kontra memori kasasi dari tim penasihat hukum Jerinx diterima Panitera Kasasi di PN Denpasar.
Koordinator Penasihat Hukum Wayan 'Gendo' Suardana menerangkan, kontra memori kasasi berisi poin-poin tangapan atas memori kasasi JPU, di mana alasan-alasan JPU yang disampaikan dalam memori kasasinya adalah alasan-alasan yang dipaksakan dan bertentangan dengan hukum.
"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa memori kasasi JPU dipaksakan," kata Gendo dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
-
Dimana Tengku Dewi menghadiri persidangan? Ini adalah momen saat Tengku Dewi tiba di PA Cibinong.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
Dia menyampaikan, pertama terkait memori kasasi JPU yang menyatakan bahwa hakim terlalu ringan menghukum Jerinx. Sehingga judex factie atau hakim Pengadilan Tinggi Denpasar salah menerapkan pembuktian.
Menurutnya, bahwa alasan JPU tersebut adalah alasan yang bertentangan dengan hukum dan Undang-undang, karena berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi, melainkan kewenangan judex factie dan sudah diperkuat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 797 K/Pid/1983 dan hukum dari M. Yahya Harahap. Sehingga alasan kasasi JPU karena mengukur berat ringannya hukuman itu bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
"Alasan tersebut patut ditolak," imbuhnya.
Gendo juga menyebutkan, bahwa alasan-alasan memori JPU merupakan pengulangan-pengulangan fakta yang bukan kewenangan kasasi dan sudah diakomodir dalam putusan hakim banding.
Selain itu, bahwa dalam memori kasasi JPU, jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian, itu artinya secara a contrario atau pengertian penafsiran pengungkapan secara berlawanan, maka sejatinya hakim telah salah menerapkan pembuktian. Sehingga jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian itu artinya Jerix harus bebas.
"Itu adalah pengakuan jaksa bahwa Jerinx patut dibebaskan karena hakim telah salah melakukan pembuktian atau hakim salah menerapkan pembuktian," ujarnya.
Lebih jauh, Gendo juga mengapresiasi pertimbangan hukum dari hakim banding bahwa pemidanaan bukan sebagai alat untuk balas dendam. Atas hal tersebut, ia meminta agar surat dakwaan dari JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. "Agar dakwaan Pemohon Kasasi JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," tegasnya.
Atas uraian dari kontra memori kasasi dari penasihat hukum tersebut, Gendo menegaskan bahwa Mahkamah Agung agar menolak memori kasasi Jaksa penuntut umum dan Jerinx dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya. "Sudah sepatutnya Jerinx dibebaskan," ujar Gendo.
Seperti yang diberitakan, Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, personel grup band Superman is Dead (SID) 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Vonis tersebut sudah keluar pada 14 Januari 2021. "Sudah keluar diputus tanggal 14 Januari. Hasilnya sudah diterima di Pengadilan, amarnya bersalah tetap, cuman pidananya menjadi 10 bulan," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1).
Vonis ini diambil setelah melalui pihak jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri. Dengan putusan tersebut, maka vonis terhadap Jerinx berkurang 4 bulan. Sebab putusan tingkat pertama, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan.
"Sudah diberitahukan kepada jaksa putusan dari pengadilan tinggi tersebut, maupun kepada penasehat hukum terdakwa oleh pengadilan," ujar Sobandi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaJaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca Selengkapnya