Penasihat Hukum Korban Asusila Kapolsek di Sulteng Sambut Tawaran LPSK
Merdeka.com - Penasihat hukum korban kasus asusila mantan Kepala Kepolisian Sektor Parigi Moutong, Inspektur Satu IDGN, Andi Akbar menyambut baik tawaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan penasihat hukum segera mengirimkan surat permohonan kepada LPSK.
Andi Akbar mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih kepada LPSK yang telah menawarkan perlindungan kepada kliennya. Ia berharap pihaknya bisa bekerja sama dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada korban dan ibunya.
"Kami sangat berterima kasih kepada LPSK atas bisa bekerja sama dengan kita. Kami sambut baik," kata Akbar kepada merdeka.com, Kamis (21/10).
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Apa yang diminta polisi ke korban? Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polsek terdekat. Beberapa hari kemudian, ia iseng melihat forum jual beli di media sosial Facebook. Tanpa sengaja, ia menemukan ada akun yang menjual motornya. Keesokan harinya, ia melaporkan hal itu ke Polsek. Namun, seusai membuat laporan, ia dimintai uang oleh anggota kepolisian untuk beli bensin dan makan.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Siapa yang mendukung Atase Kepolisian? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
Akbar mengaku pihaknya sudah beberapa kali dihubungi pihak LPSK untuk menanyakan apakah membutuhkan perlindungan kepada kliennya atau tidak. Ia menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Siap, kami segera menindaklanjuti, secepat mungkin kami menindaklanjuti. Kami sangat berterima kasih kepada LPSK," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya sudah mendalami kasus dugaan asusila yang dialami S oleh Iptu IDGN. Bahkan, LPSK menawarkan perlindungan kepada korban dan keluarganya.
"LPSK akan menemui korban. Kami posisinya menawarkan dulu kepada korban apakah membutuhkan perlindungan atau tidak," ujarnya saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (19/10).
Ia menegaskan perlindungan kepada korban dan keluarganya sifatnya sukarela. Untuk itu, kata Edwin, menegaskan pihaknya tidak bisa memasakkan kepada korban untuk mendapatkan perlindungan.
"Kami tidak bisa memasakkan perlindungan, karena UU-nya seperti itu. Persyaratan perlindungan itu harus diajukan oleh pihak yang meminta perlindungan," bebernya.
Ia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan ke Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menemui korban. Edwin mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sulteng.
"Dalam waktu dekat akan ke Sulteng," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Baca SelengkapnyaLPSK tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
Baca SelengkapnyaLaporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaTidak hanya minta perlindungan LPSK, korban juga mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dilakukannya.
Baca SelengkapnyaYaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Baca SelengkapnyaKetua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.
Baca SelengkapnyaProses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek.
Baca SelengkapnyaPermohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Baca SelengkapnyaLPSK juga meminta saksi Pansus Angket Haji melapor jika mendapatkan ancaman.
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah membentuk dua tim untuk mengungkap kasus penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaJemput bola dilakukan LPSK dengan mendatangi keluarga korban di Aceh.
Baca Selengkapnya