Penasihat Hukum KPU Palembang Salahkan KPPS yang Ogah Gelar Pemilu Ulang
Merdeka.com - Penasihat hukum lima komisioner KPU Palembang, Rusli Bastiar menilai kliennya tidak pantas dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu. Mereka menilai yang melakukan pelanggaran adalah kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).
Dia menambahkan, penetapan tersangka yang dikeluarkan penyidik Gakkumdu salah alamat. Menurut dia, banyaknya warga yang tidak bisa mencoblos merupakan kesalahan KPPS yang membuat surat pernyataan tidak melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
"Kan KPPS membuat surat pernyataan tidak mau gelar PSL, mestinya mereka yang tersangka, bukan kita (komisioner KPU Palembang)," ungkap Rusli saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (5/7).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang menemukan pelanggaran Pemilu 2024? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menangani sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
Dijelaskannya, dari seluruh TPS yang direkomendasikan PSL tak semuanya dieksekusi. Hanya ada 13 TPS yang menggelar PSL pada 27 April 2019, sementara lainnya menulis surat pernyataan.
"Dasarnya pegangan kita surat pernyataan, mungkin karena dianggap sudah selesai Pemilu jadi tidak mau," ujarnya.
"Kami akan buktikan hal ini di pengadilan," sambung dia.
Selain itu, Rusli menilai Bawaslu Palembang tidak tepat merekomendasikan PSL di 70 TPS. Sebab, tahapan Pemilu sedang berlangsung, salah satunya C1 telah keluar.
"Rekomendasi mestinya diajukan lima hari sebelum pengumuman nasional, ini malah pengumuman tanggal 21 (Mei) tetapi baru melapor keesokan harinya, jelas sudah lewat batas waktunya," kata dia.
Diketahui, lima komisioner KPU Palembang tengah menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Bawaslu Palembang ke Gakkumdu. Jaksa penuntut umum menyebut terdapat 70 TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang kekurangan surat suara dengan jumlah 7.210 surat suara pada pemilihan presiden 17 April 2019.
Kekurangan itu lantaran surat suara yang disediakan tidak sebesar jumlah DPT. Warga pun menyampaikan kepada KPPS dan PPS dilanjutkan ke PPK untuk tetap mencoblos.
Karena itu, Bawaslu merekomendasikan segera digelar PSL di TPS yang terdapat banyak warga tidak memilih. Namun hanya 13 TPS saja yang menggelar PSL. JPU menilai KPU Palembang bertanggung jawab akibat insiden itu karena mestinya memastikan jumlah surat suara dan DPT terlebih dulu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, Bawaslu Jakarta langsung menanggapi kejadian dari oknum KPPS tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaSalah seorang saksi RK-Suswono mengadukan masalah TPS 028 di Pinang Ranti, Kelurahan Makasar, Jakarta.
Baca SelengkapnyaDahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaWarga pun merasa tercoreng nama baiknya atas ulah penyelenggara Pilkada Jakarta itu.
Baca SelengkapnyaBawaslu turun tangan menyelidiki kasus surat suara Pramono-Rano yang dicoblos ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca Selengkapnya