Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penasihat Hukum KPU Palembang Salahkan KPPS yang Ogah Gelar Pemilu Ulang

Penasihat Hukum KPU Palembang Salahkan KPPS yang Ogah Gelar Pemilu Ulang Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Penasihat hukum lima komisioner KPU Palembang, Rusli Bastiar menilai kliennya tidak pantas dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu. Mereka menilai yang melakukan pelanggaran adalah kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).

Dia menambahkan, penetapan tersangka yang dikeluarkan penyidik Gakkumdu salah alamat. Menurut dia, banyaknya warga yang tidak bisa mencoblos merupakan kesalahan KPPS yang membuat surat pernyataan tidak melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).

"Kan KPPS membuat surat pernyataan tidak mau gelar PSL, mestinya mereka yang tersangka, bukan kita (komisioner KPU Palembang)," ungkap Rusli saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (5/7).

Dijelaskannya, dari seluruh TPS yang direkomendasikan PSL tak semuanya dieksekusi. Hanya ada 13 TPS yang menggelar PSL pada 27 April 2019, sementara lainnya menulis surat pernyataan.

"Dasarnya pegangan kita surat pernyataan, mungkin karena dianggap sudah selesai Pemilu jadi tidak mau," ujarnya.

"Kami akan buktikan hal ini di pengadilan," sambung dia.

Selain itu, Rusli menilai Bawaslu Palembang tidak tepat merekomendasikan PSL di 70 TPS. Sebab, tahapan Pemilu sedang berlangsung, salah satunya C1 telah keluar.

"Rekomendasi mestinya diajukan lima hari sebelum pengumuman nasional, ini malah pengumuman tanggal 21 (Mei) tetapi baru melapor keesokan harinya, jelas sudah lewat batas waktunya," kata dia.

Diketahui, lima komisioner KPU Palembang tengah menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Bawaslu Palembang ke Gakkumdu. Jaksa penuntut umum menyebut terdapat 70 TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang kekurangan surat suara dengan jumlah 7.210 surat suara pada pemilihan presiden 17 April 2019.

Kekurangan itu lantaran surat suara yang disediakan tidak sebesar jumlah DPT. Warga pun menyampaikan kepada KPPS dan PPS dilanjutkan ke PPK untuk tetap mencoblos.

Karena itu, Bawaslu merekomendasikan segera digelar PSL di TPS yang terdapat banyak warga tidak memilih. Namun hanya 13 TPS saja yang menggelar PSL. JPU menilai KPU Palembang bertanggung jawab akibat insiden itu karena mestinya memastikan jumlah surat suara dan DPT terlebih dulu.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS

Ketua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.

Baca Selengkapnya
Alasan KPU Ngotot Ogah PSU di Tempat Ketua KPPS Coblosi 19 Surat Suara Pramono-Rano
Alasan KPU Ngotot Ogah PSU di Tempat Ketua KPPS Coblosi 19 Surat Suara Pramono-Rano

Dody menjelaskan, Bawaslu Jakarta langsung menanggapi kejadian dari oknum KPPS tersebut.

Baca Selengkapnya
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP

KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
Debat Panas Saksi RK-Suswono dan Pramono-Rano Saat Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Tingkat Provinsi
Debat Panas Saksi RK-Suswono dan Pramono-Rano Saat Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Tingkat Provinsi

Salah seorang saksi RK-Suswono mengadukan masalah TPS 028 di Pinang Ranti, Kelurahan Makasar, Jakarta.

Baca Selengkapnya
25 Komisioner Penyelenggara Pemilu di Sulsel Dilapor ke DKPP
25 Komisioner Penyelenggara Pemilu di Sulsel Dilapor ke DKPP

Dahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).

Baca Selengkapnya
Warga Pinang Ranti Mengaku Tak Tahu Soal KPPS Coblos Surat Suara di TPS 028
Warga Pinang Ranti Mengaku Tak Tahu Soal KPPS Coblos Surat Suara di TPS 028

Warga pun merasa tercoreng nama baiknya atas ulah penyelenggara Pilkada Jakarta itu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Selidiki Ketua KPPS yang Coblosi Pramono-Rano di TPS Pinang Ranti, Ternyata Bukan Warga Sekitar
Bawaslu Selidiki Ketua KPPS yang Coblosi Pramono-Rano di TPS Pinang Ranti, Ternyata Bukan Warga Sekitar

Bawaslu turun tangan menyelidiki kasus surat suara Pramono-Rano yang dicoblos ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

Baca Selengkapnya