Penasihat hukum targetkan kasus Ahok diputuskan hakim tanggal 9 Mei
Merdeka.com - Di akhir persidangan kasus dugaan penodaan agama hari ini, penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menyusun simulasi jadwal persidangan hingga akhir putusan majelis hakim. Penyusunan ini sebagai jawaban dari permintaan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di sidang pertama.
Sidang ke-22 atau pamungkas akan digelar Selasa (9/5) dengan agenda putusan vonis dari hakim.
"Karena ini mendesak, kami akan mengakomodir apa yang dikehendaki majelis," kata salah satu penasihat hukum Ahok di penghujung persidangan ke-15 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Bagaimana doa Pemilu dilakukan? Berikut bacaan doa pemilu, dilansir dari berbagai sumber.
-
Kenapa PDI Perjuangan masih meninjau Anies dan Ahok untuk pilkada? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Bagaimana acara tersebut? Acara gender reveal diadakan serentak dengan ulang tahun Michael di Bali, yang membuat momen tersebut sangat menarik.
Adapun catatan perubahan sidang Ahok yang bergeser dikarenakan menghormati Hari Raya Nyepi dan persiapan pengamanan Pilgub DKI. Dwiarso yang mendengarkan usulan tersebut tak keberatan dengan simulasi jadwal yang disusun penasihat hukum terdakwa.
Namun Dwiarso mengingatkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memulai menyiapkan tuntutan mereka. Mengingat jarak putusan vonis dari hakim hanya berjarak sepekan.
"JPU mencicil dari sekarang tuntutannya. Tidak ada alasan menunggu lagi," katanya.
Ketua JPU Ali Mukartono mengaku tidak keberatan dengan simulasi jadwal tersebut. Hanya saja dia berpesan agar segala kemungkinan untuk dapat diperhitungkan, salah satunya dengan kemungkinan adanya perubahan jadwal di tengah persidangan.
"Ya tidak ada masalah, tapi ancar-ancar saja," tutup Ali.
Berikut simulai jadwal persidangan yang disampaikan kuasa hukum Ahok ke Majelis Hakim:
Sidang ke-16 dilaksanakan Rabu, 29 Maret 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kuasa hukum Ahok.
Sidang ke-17 dilaksanakan Selasa, 4 April 2017 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan pemeriksaan barang bukti.
Sidang ke-18 dilaksanakan Selasa, 11 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang ke-19 dilaksanakan Senin, 17 April 2017 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Sidang ke-20 dilaksanakan Selasa, 25 April 2017 dengan agenda replik JPU.
Sidang ke-21 dilaksanakan Selasa, 2 Mei 2017 dengan agenda duplik terdakwa dan pengacara.
Sidang ke-22 dilaksanakan Selasa, 9 Mei 2017 dengan agenda putusan vonis dari hakim.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Komisi III Sufmi Dasco meminta aksi mogok para hakim tidak menggangu kinerja atau persidangan.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKesiapan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu RI untuk mengawasi seluruh putusan.
Baca SelengkapnyaNamun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan kenaikan gaji para hakim saat ini masih dikaji dan dihitung kementerian terkait.
Baca SelengkapnyaSolidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti massal terhitung mulai 7 sampai 11 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi keras yaitu pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
Baca SelengkapnyaAdapun pemerintah memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan Keppres, usai putusan DKPP dibacakan.
Baca Selengkapnya