Penasihat hukum yakin saksi JPU tidak ada yang memberatkan Ahok
Merdeka.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama tetap tenang walaupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil saksi pelapor, fakta dan ahli. Sebab, mereka menilai saksi yang dihadirkan mayoritas tidak memberatkan.
Salah satu penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok, I Wayan Sidharta mengatakan, saksi pelapor tidak ada satupun yang melihat langsung kejadian pada 27 September 2016 lalu. Bahkan, mereka hanya melihat pidato mantan Bupati Belitung Timur itu dari Youtube atau media sosial.
"Pertanyaannya jika pelapor memberikan kesaksian, apakah kesaksian itu dapat diterima sekalipun menyimpulkan Pak Ahok bersalah? Itu kan pemikiran yang dia sampaikan. Kesimpulan, bukan pengetahuan," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang mengatakan tidak ada refleksi khusus karena Jokowi tidak diundang? 'Tidak ada refleksi khusus atas tidak adanya Pak Jokowi,' kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
Dia mengungkapkan, pernyataan saksi seperti itu jika disebut sebagai saksi diaudit maka tidak sesuai yurisprudensi. Sehingga seluruh saksi pelapor belum memberatkan Ahok sebagai terdakwa.
"Saksi-saksi yang ada sekarang tidak melihat mereka diberatkan. Karena saya akan tanya pada ahli apakah saksi pelapor yang mengambil youtube itu tidak melihat kejadian, yang melihat kejadian tidak melapor," jelasnya.
"Apakah kesaksian seperti ini dapat dijadikan alat bukti yang dipertimbangkan hakim? Saya jawab tidak. KUHAP menyatakan tidak. Silakan baca penjelasan pasal 185 tentang saksi. Kedua, saksi hanya punya kewajiban memberikan apa yang dilihat, apa yang didengar, apa yang dialami, itu saksi fakta," tutup Wayan. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaPenyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tidak masalah jika harus dilaporkan ke KPK.
Baca SelengkapnyaAiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.
Baca Selengkapnya