Penasihat KPK: Jangan hilangkan ruh KPK
Merdeka.com - Penasihat KPK Abdullah Hehamahua meminta pemerintah dan DPR tidak menghilangkan ruh KPK berupa wewenang penyadapan yang termasuk dalam pembahasan RUU KUHAP dan KUHP. Sebab, hampir separuh hasil penyadapan menjadi bukti terungkapnya kasus korupsi.
"Wewenang penyadapan merupakan ruh KPK. Setidaknya 50 persen kasus korupsi berasal dari penyuapan yang hanya dapat diungkap melalui penyadapan," kata Abdullah seperti yang dikutip Antara, Selasa (25/2).
Abdullah menjelaskan apabila RUU KUHAP tetap dibahas maka mengisyaratkan penyadapan KPK harus dilakukan atas izin pengadilan. Hal itu yang menimbulkan kejanggalan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kenapa DPR mendukung KPK mengungkap kebocoran OTT? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
"Kalau misalnya saat ini kewenangan penyadapan itu diserahkan kepada pengadilan maka bagaimana kalau KPK mau menyadap pengadilan. Terus KPK bilang 'maaf Pak Ketua Pengadilan! Kami mau tidak mau menyadap anda. Masak hal seperti itu pakai ijin? Logis tidak? Berarti jika seperti itu wajar bilamana ada orang KPK termasuk saya mencurigai dengan skenario apa yang sedang direncanakan di balik pembahasan RUU itu," katanya.
Padahal, kata Abdullah, yang berhak membaca transkip penyadapan adalah penyidik, penyelidik, jaksa KPK, direktur, kepala satgas, pimpinan dan direktur masing-masing. Orang dari deputi lain dalam hal ini internal KPK tidak boleh mengetahuinya kecuali ada perintah. Dengan begitu, target penyadapan tetap dilindungi dan terjamin.
Abdullah menduga ada pihak-pihak yang sengaja menggoyah keberadaan KPK.
"Menurut saya memang ada orang dan atau pihak yang tidak suka dengan eksistensi dan sepak terjang KPK selama ini. Apakah itu ada di pemerintah, legislatif, pengusaha, itu ada. Kita tidak bisa menutup mata terhadap hal itu," pungkasnya.
Abdullah menambahkan pembahasan RUU KUHAP dan KUHP berpotensi melemahkan wewenang KPK. Potensi itu berawal dari adanya miskomunikasi antara pemerintah, DPR dan KPK.
"Saya tidak tahu apa alasannya miskomunikasi itu bisa terjadi. Maksud pemerintah itu RUU KUHP dan KUHAP kan 'lex generalis' (bersifat umum), kalau itu dijelaskan nanti KPK bisa mengerti. Sebab KPK 'kan 'lex spesialis' (bersifat khusus). Nah selama ini tidak ada penjelasan bahwa RUU itu 'lex generalis' sehingga tetap menjamin eksistensi KPK seperti sekarang dengan kewenangan-kewenangannya yang ada. Jadi itu saya lihat persoalan komunikasi," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaTKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.
Baca SelengkapnyaIda menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.
Baca SelengkapnyaRUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIda menilai pemeriksaan kode etik ke depan perlu digelar secara terbuka.
Baca Selengkapnya