Pencairan dana desa 2016 dibagi dalam tiga tahap
Merdeka.com - Pemerintah akan segera mencairkan dana desa, bersumber dari APBN Tahun 2016. Pencarian dana desa, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 247/2015, akan dilakukan tiga tahap; 40 persen di minggu kedua bulan April, 40 persen di Agustus dan 20 persen di bulan Oktober.
Kepastian pencairan dana ini, dijelaskan di acara Workshop Kebijakan Penyaluran Dana Desa dan Penganggaran Alokasi Dana Desa 2016, yang digelar dua hari di Surabaya, Jawa Timur sejak 18 Febuari kemarin hingga hari ini (19/2).
Workshop dihadiri perwakilan daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Maluku, dengan menghadirkan beberapa narasumber, salah satunya Direktur Aset dan Keuangan Kemendagri, Lukma Nul Hakim.
-
Dimana sumber APBN berasal? Pemasukan dalam APBN berasal dari berbagai sumber, termasuk pajak, penerimaan negara bukan pajak, pendapatan dari perusahaan negara, hibah dan bantuan luar negeri, serta sumber pendapatan lainnya.
-
Apa yang didonasikan? Seorang pria tiba-tiba menghampiri panggung dan berkata, ‘saya ingin membantu Palestina dengan motor kesayangan saya ini’,' sebutnya.
-
Apa yang dibiayai oleh APBN untuk Kalimantan Timur? Subsidi Angkutan Udara Penumpang untuk penerbangan perintis ke wilayah perbatasan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) selama ini dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
-
Bagaimana dana 17 Agustus ini diperoleh? Dana tersebut akan diperoleh dari sumbangan sukarela warga masyarakat sekitar serta bantuan dari perusahaan-perusahaan lokal yang peduli terhadap perayaan hari kemerdekaan.
-
Bagaimana BPK bantu desa pakai Dana Desa? Kami sedang bangun agar rekomendasi BPK tidak hanya berbasis atas kepatuhan. Tetapi juga melihat apakah desanya sudah sejahtera dan mandiri. Jika belum, apa masalahnya dan solusi seperti apa. Rekomendasi harusnya itu. Karena maju tidaknya pembangunan Indonesia itu bergantung pada pembangunan di desa.
-
Dimana Desa Devisa di Jatim? Jika digabungkan, desa devisa dan calon desa devisa baru di Jatim jumlahnya mencapai 138 desa devisa.
Pengalokasian dana desa, berdasarkan Pasal 2 sampai 10 PMK 247/2015, dijelaskan, dana APBN 2015, ditransfer ke kabupaten/kota dengan alokasi dasar Rp 565,64 juta per desa x jumlah desa yang ada di kabupaten atau kota setempat.
Kata Lukman, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBD setiap tahun anggaran.
"Besaran ADD tersebut paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK)," paparnya.
Pengaturan tersebut, lanjut dia, kabupaten/kota tidak menganggarkan ADD, maka Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan dan atau pemotongan DAU dan atau DBH yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Mengenai tata cara penundaan dan atau pemotongan DAU dan atau DBH tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari PP 47 tersebut, saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa yang merupakan revisi PMK Nomor 93/PMK.07/2015.
Perubahan mendasar dalam PMK tersebut adalah pada pengaturan mengenai penyaluran dana desa, baik dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), maupun dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD), yang semula tidak menyaratkan mengenai penyaluran atau penggunaan dana desa yang telah diterima baik di RKUD maupun RKD.
Dalam PMK yang baru ini, masih kata dia, penyaluran dana desa akan dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja penyaluran dan penggunaan dana desa di kabupaten/kota/desa, tahap sebelumnya. Jika kinerja penyaluran dan penggunaan dana desa tidak maksimal, maka penyaluran tahap berikutnya, akan ditunda.
Pengaturan dalam PMK tersebut akan diberlakukan mulai tahun anggaran 2016 (diperkirakan pada bulan April 2016). Beberapa upaya yang akan ditempuh oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, antara lain adalah menyebarluaskan PMK tersebut melalui website DJPK.
"Namun, untuk menghindari information assymetry yang dapat ditimbulkan dalam implementasi kebijakan, diperlukan proses pemberian pemahaman secara komprehensif dan efektif kepada seluruh pemerintah daerah dan stakeholders lain yang terkait, terutama kepala desa dan kecamatan. Untuk itulah workshop ini diperlukan, untuk memberi pemahaman," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dana Desa dialokasikan kepada 75.259 Desa, artinya ada 6 desa tidak dialokasikan.
Baca SelengkapnyaMemasuki tahun politik, para partai politik mulai melakukan kampanye.
Baca SelengkapnyaTahun ini pemerintah telah menganggarkan Rp70 triliun untuk dana desa. Dana desa ini dibagi menjadi dua, yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT.
Baca SelengkapnyaTomy meminta para kepala desa agar mampu mendorong pengelolaan anggaran Dana Desa lebih transparan.
Baca SelengkapnyaAnggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya