Pencekalan Zumi Zola, Mendagri nilai wajar dan sah
Merdeka.com - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola, terseret kasus dugaan suap 'ketok palu' RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka. Meski belum diumumkan secara resmi.
KPK juga telah mengirimkan surat cekal ke pihak imigrasi. Dalam surat itu, Zumi Zola telah berstatus tersangka. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak berkomentar banyak. Tjahjo menghargai apapun keputusan penegak hukum. Termasuk melakukan pencegahan Zumi Zola ke luar negeri untuk kebutuhan penyelidikan kasus.
"Pencekalan itu sah-sah saja sesuai mekanisme UU yang ada. Mungkin pencegahan pencekalan itu sah-sah saja, seusai aturan mekanisme UU yang ada," ujar Tjahjo di Hotel Grand Sahid, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/2).
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Bagaimana Kapolri merespon pilihan Theodore Gomgom? 'Selamat ya, jarang biasanya Adhi Makayasa mau masuk Brimob. Saya kira kamu harus bisa mewarnai,'
-
Kenapa Menteri Trenggono tidak menggunakan pengeboman untuk menenggelamkan kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Kenapa Jokowi tidak ikut campur dalam kabinet? 'Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024,' kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kenapa TKN Prabowo tak khawatir? Menurut Herzaky, keempat menteri tersebut selama ini telah melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkin serta telah sesuai aturan yang ada.
Tjahjo mengingatkan pejabat daerah memiliki kewajiban mengikuti penyidikan untuk proses hukum. Dalam hal ini, Tjahjo mempersilakan KPK memproses Zumi Zola.
"Itu silakan setiap aparat penegak hukum punya hak untuk pejabat atau anggota masyarakat yang diperlukan untuk keterangan kesaksian lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka atas dugaan kasus suap RAPBD 2018. Kabar tersebut diperoleh dari sumber merdeka.com di internal KPK.
"iya. Itu sejak minggu lalu," ujar sumber tersebut, Rabu (31/1).
Hari ini tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola. Pada Senin (22/1) lalu, Zumi Zola telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu guna untuk pengembangan perkara untuk mencari tersangka baru dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang belum mau mengungkap status Zumi Zola.
"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar. Lu mau gue kena komisi etik lagi," singkatnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaEndors Jokowi dinilai Majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara.
Baca SelengkapnyaNusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaMoeldoko meminta masalah netralitas tak sekedar dilihat kacamata subjektivitas.
Baca SelengkapnyaMenurut Moeldoko, pandangan JK subjektif dan tidak melihat secara utuh.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla mengingatkan semua pejabat termasuk Presiden agar netral dalam politik
Baca SelengkapnyaJK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca Selengkapnya"Beliau sudah mengucapkan permohonan maaf juga secara internal ke Timnas," kata Jubir Timnas AMIN Billy
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menilai tak ada pelanggaran yang dilakukan Satpol PP Garut yang menyatakan dukungan kepada Gibran.
Baca Selengkapnya