Penculik Anak Berkebutuhan Khusus di Sunter adalah Tukang Bakso, Begini Modusnya
Merdeka.com - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku kasus pencabulan dan penculikan anak viral di media sosial. Pelaku diketahui atas nama inisial PBA (39).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban atas nama inisial RK awalnya dikabarkan hilang oleh keluarganya pada 8 September 2020 lalu.
"Sekitar pukul 22.00 Wib terlapor melihat korban sedang sendirian di Danau Sunter, terlapor yang hendak pulang selepas berdagang bakso kemudian mengajak korban ke indekos milik terlapor dan memberikan imbalan uang Rp 50.000 kepada korban, akhirnya korban mengikuti ajakan terlapor untuk ikut ke kosan milik terlapor," kata Yusri kepada wartawan, Senin (5/10).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
Sesampainya di indekos milik pelaku, saat itulah ia melancarkan aksinya yakni memaksa korban untuk membuka pakaiannya. Kemudian, korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali.
Selanjutnya, pada 9 September 2020 sekitar pukul 10.00 Wib, pelaku kembali berjualan bakso. Namun, saat itu ia meminta korban untuk tidak meninggalkan indekosnya sampai ia kembali pulang berjualan.
"Terlapor kemudian mengunci kunci indekos dari luar dengan maksud agar korban tidak pergi kemana-mana. Terlapor mengurung korban di indekos terlapor kurang lebih sekitar 9 hari lamanya," jelasnya.
Setelah sembilan hari berada di indekos pelaku, akhirnya PBA mengajak korban untuk pergi meninggalkan Jakarta dan pergi ke kawasan Jombang, Jawa Timur.
"Mengajak korban pergi ke Jombang untuk berdagang di Jombang dengan alasan karena kondisi di Jakarta sedang sepi dan mengatakan kepada korban apabila nanti sudah dapat uang yang banyak baru korban akan diantar kembali ke rumah korban di Jakarta," ujarnya.
Sebelum sesampai di tempat tujuan, ia lebih dulu beristirahat di daerah Boyolali, Solo, Jawa Tengah. Di sana, mereka sempat menyewa tempat kosan.
"Selama perjalanan menuju Jombang, Terlapor dan korban sempat menyewa kost dan berjualan bakso di daerah Boyolali selama 2 hari," ucapnya.
Penangkapan Pelaku
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat adanya laporan ke polisi pada 24 September 2020. Saat itu, pihak keluarga melaporkan jika seorang anak usia 15 tahun dengan berkebutuhan khusus telah hilang sejak 8 September 2020.
"Kemudian dilakukan pendalaman oleh tim Resmob dan berhasil setelah memeriksa saksi dan CCTV yang dimana biasanya anak ini berada. Kemudian dari CCTV kemudian ditemukan yang bersangkutan memang dibawa kabur oleh seseorang pada saat itu. Kemudian dilakukan pendalaman sampai pengejaran tanggal 30 September, kita mengamankan tersangka dan korban di Jombang, Jawa Timur di tempat kos-kosan tersangka," ungkapnya.
Lakukan Visum
Kini, korban sedang dilakukan visum dan sedang dilakukan pendalaman lagi oleh petugas terkait kasus yang menimpanya tersebut.
"Tersangka dan korban kita bawa ke Polda Metro Jaya, kita lakukan pendalaman. Hasil pemeriksaan saksi, tersangka, korban dan hasil visum korban, memang betul yang bersangkutan korban diculik sejak 8 September," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Barang bukti satu unit motor Yamaha Crypton warna hitam nomor polisi L 6365 LG, dua rekaman CCTV, satu kemeja pelaku, satu baju korban, satu foto pelaku dan korban, satu lembar fotocopy akta kelahiran korban dan satu lembar fotocopy Kartu Keluarga korban," tutupnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaPenyanderaan berawal saat pelaku tidak diberikan pinjaman uang Rp300 ribu oleh ibu korban.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaPenculikan itu terekam kamera CCTV. Dari video yang diunggah di media sosial tampak seorang pria pengendara sepeda motor membonceng korban.
Baca SelengkapnyaSebelum menyekap, pelaku mengonsumsi sabu lalu mendatangi rumah korban.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga motif pria berinisial IJ (54) penyandera bocah di Pejaten karena urusan dengan ibu korban.
Baca SelengkapnyaKasus itu semula diketahui kepolisian yang mendapat informasi dugaan penculikan anak.
Baca SelengkapnyaKorban diculik dari kediaman orangtuanya di daerah Jakarta Timur pada Minggu (27/10).
Baca SelengkapnyaIpda Purnomo bantu belasan anak punk yang tinggal di bawah jembatan tol.
Baca Selengkapnya