Penculik bayi di RSHS resmi tersangka, terancam 15 tahun penjara
Merdeka.com - Setelah dibekuk jajaran kepolisian pada 28 Maret lalu, penculik bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung langsung dirawat karena kondisinya memburuk. Rangkaian pemeriksaan pun ditunda, karena pelaku yang diketahui bernama Desi Ariani, terbaring di rumah sakit.
Namun, hari ini polisi akhirnya resmi menetapkan status tersangka kepada Desi. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengungkapkan alasan penetapan tersangka baru dilakukan sekarang karena kondisi yang tidak memungkinkan dalam beberapa hari ke belakang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Desi mengakui telah sengaja melakukan penculikan bayi Valencia yang merupakan anak dari pasangan Toni Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (25).
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Bagaimana penjualan bayi di Depok? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Siapa yang mentahnik bayi? Diriwayatkan dari Aisyah radiallahu anha bahwa Nabi sering didatangi para orang tua yang membawa bayinya untuk dimintakan berkah dan di tahnik.
-
Mengapa anak-anak dikorbankan? Pemakaman anak-anak di gundukan ini mungkin merupakan persembahan untuk memberi energi pada ladang,' kata Prieto, seperti dikutip Live Science.
-
Kenapa pelaku meminta korban menggugurkan kandungan? Permintaan untuk menggugurkan kandungan, ungkap Maulana, karena pelaku malu dengan kondisi RN yang tengah mengandung janinnya dari hasil hubungan gelap di luar nikah.
-
Kenapa anak-anak dikorbankan? Arkeolog Ungkap 1000 Tahun Lalu Ratusan Anak Jadi Tumbal Pengorbanan untuk Dewa Hujan, Ternyata Ini Tujuannya atau dikorbankan untuk mendukung siklus pertanian jagung dan sebagai korban persembahan kepada dewa hujan oleh penduduk pada masa kejayaan Chichén Itza .
"Siang hari ini statusnya (Desi Ariani) menjadi tersangka," kata Mashudi di Bandung, Senin (14/4).
Akibat perbuatannya, Desi yang saat beraksi menjadi dokter gadungan ini terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat pasal perlindungan anak. "Ancamannya 15 tahun penjara," jelasnya.
Mengenai motif, menurut dia, Desi menculik bayi hanya karena ingin memiliki anak. Sejak pernikahan dengan suami kedua Juli 2013 lalu, dia belum juga dikaruniai anak.
"Jadi bayi itu untuk dimiliki. Namun kami tentu akan kembangkan lebih lanjut," ucapnya.
Dalam waktu dekat pemeriksaan juga akan kembali dilakukan terhadap Desi. Tersangka pun yang masih terbaring di RSHS masih harus menjalani serangkaian operasi karena tulang yang patah. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus penculikan bayi itu berawal saat pelaku bersama suaminya yang merupakan tetangga A berniat untuk mencuri sepeda motor milik orangtua korban.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula saat pelaku RA melihat sebuah postingan di media sosial (medsos) facebook.
Baca SelengkapnyaBayi tak berdosa yang baru berusia 11 bulan itu dia jual senilai Rp15 juta.
Baca SelengkapnyaRD mengaku sempat putus asa setelah mengetahui suaminya menjual darah dagingnya.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaPacar dari siswi SMK itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaRasa malu membuatnya gelap mata dan membuang anaknya sendiri.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
Baca SelengkapnyaLokasi reka ulang adegan dilakukan di dua lokasi terpisah. Yakni di hotel dan di bandara.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaSiswi mengalami pendarahan usai melahirkan bayinya.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu berinisial I (39), warga Semanu, Gunungkidul, DIY, tega membunuh bayinya sendiri karena alasan faktor ekonomi.
Baca Selengkapnya