Pencuri Gasak 29 HP Seharga Ratusan Juta Rupiah di Pusat Perbelanjaan Purwokerto
Merdeka.com - Warga berinisial ASO (29) mencuri 29 handphone dari konter Home Cell yang berlokasi di salah satu pusat perbelanjaan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Petugas Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku berinisial ASO (29), warga Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kami tangkap di rumahnya pada hari Senin (24/5)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Rabu (26/5). Dikutip dari Antara.
Kasus pencurian tersebut diketahui korban bernama Tiono (45), warga Kecamatan Purwokerto Timur yang berdomisili di Perumahan Griya Karang Indah (GKI), Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Sabtu (22/5).
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Apa yang dicuri di toko ponsel Pekanbaru? Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta. Sebanyak 41 unit Iphone dan Macbook Air serta sejumlah handphone lainnya lenyap digondol pelaku.
-
Dimana toko ponsel yang dibobol maling? Toko Ponsel Fajar Store di Jalan Delima Kelurahan Tabek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru disatroni maling.
-
Dimana pencurian handphone terjadi? Sebelumnya sebuah toko ponsel Fajar Store di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru dibongkar maling, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
Saat itu korban ditelepon oleh saksi atas nama Arif (27) yang mengabarkan bahwa gembok brankas penyimpanan handphone (HP) di konter tidak bisa dibuka. Karena itu, korban segera mendatangi konter HP miliknya yang berlokasi di salah satu pusat perbelanjaan.
Sesampainya di konter, korban segera mengecek brankas di belakang etalase HP yang telah berubah posisi dari sebelumnya lurus menghadap ke barat menjadi miring.
Selain itu, gembok yang terpasang pada brankas diketahui telah diganti dan terdapat sebuah senter kecil yang bukan milik korban tergeletak di etalase HP.
Korban pun segera mengecek isi brankas, hingga akhirnya mengetahui sejumlah HP yang tersimpan di dalamnya telah hilang.
Dalam hal ini, korban mengalami kerugian hingga Rp230.069.000 karena kehilangan 29 unit HP berbagai merek senilai Rp225.620.000, satu unit Xiaomi Watch senilai Rp782.000, satu buah earbuds seharga Rp217.000, dan uang tunai sebesar Rp3.400.000.
"Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas, dan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kasatreskrim Kompol Berry menambahkan.
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya mencurigai seorang pria yang diketahui berasal dari Gunung Kidul sebagai pelaku pencurian tersebut.
Karena itu, petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas segera menuju ke Gunung Kidul guna mengamankan pelaku berinisial ASO di rumahnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain uang tunai Rp2.725.000 (sisa uang yang dicuri), berbagai jenis HP hasil curian, pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, gergaji besi, obeng, tas selempang, kardus yang digunakan untuk membawa HP, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sejak dari rumah sudah berniat untuk melakukan pencurian di pusat perbelanjaan tersebut. Sesampainya di lokasi, pelaku melakukan survei terhadap sasaran dan selanjutnya bersembunyi di gudang sebelah toilet Fun World," katanya.
Setelah pusat perbelanjaan tersebut tutup, kata dia, pelaku segera ke supermarket untuk mengambil gergaji besi dan gembok untuk membuka brankas di konter Home Cell.
Usai mengambil seluruh barang yang ada di dalam brankas, pelaku menutup tempat penyimpanan tersebut dan menguncinya menggunakan gembok baru untuk menghilangkan jejak.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya lagi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaToko Ponsel Fajar Store di Jalan Delima,, Pekanbaru, disatroni maling. Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta.
Baca SelengkapnyaLS nekat mencuri lantaran untuk membeli susu anak, dan kebutuhan pribadi lainny
Baca SelengkapnyaPerampok membawa kabur 18 unit jam mewah dengan nilai Rp14 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaku ME beraksi saat membeli rokok di sebuah warung sembako milik warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaTotal ada empat orang yang ditangkap. Belum diketahui pasti apakah jam-jam ini akan dijual kembali atau untuk hal lain.
Baca SelengkapnyaKepolisian masih mencari sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaToko jam mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang disatroni perampok pada Sabtu (8/6).
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil membawa lari sejumlah jam tangan mewah yang dijajakan oleh penjual di dalam toko
Baca SelengkapnyaMaling Bertopeng Tak Pakai Celana Gegerkan Warga Palembang
Baca SelengkapnyaJFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Baca Selengkapnya