Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil dan 3 Penadah di Kediri Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polres Kediri Kota menangkap empat tersangka kasus pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil. Satu orang merupakan tersangka utama. Sedangkan tiga lainnya sebagai penadah. Tersangka sudah beraksi di tujuh lokasi yang tersebar di Kediri.
"Barang bukti yang diamankan satu tablet, satu buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan satu buah topi, celana hitam, jaket hitam," kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi kepada wartawan, Jumat (14/1).
Keempat tersangka yang diamankan adalah RH (37) alamat Desa Toweka RT 02 RW 01 Kecamatan Tuwelu Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara. Dia berperan sebagai pelaku eksekutor.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kemudian penadah berinisial HMS (30) alamat Perumahan Pakis Permata Asri, Kelurahan Pakis Kecamatan Pakisjajar, Kabupaten Malang.
KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. EP (48) warga Kelurahan Bebekan Pereng, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Polres Kediri Kota, pada Kamis (14/10/2021).
Wahyudi menyampaikan, dalam melakukan aksinya RH berperan sebagai eksekutor melakukan aksi bersama seorang temannya berinisial M, saat ini diamankan Polres Mojokerto.
RH berperan mengambil dengan cara merusak kaca mobil dengan menggunakan alat obeng, sementara M berperan mengawasi dan menyetir sepeda motor.
"Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP," pungkas Wahyudi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaPenangkapan pelaku spesialis pencuri motor itu dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaKomplotan pelaku pencurian diduga datang menggunakan sebuah mobil pribadi.
Baca Selengkapnya