Pencuri pupuk 1,1 ton di Bangka Barat dibekuk polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap dua orang yang diduga mencuri pupuk milik perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT GSBL, di Desa Belolaut, Muntok.
"Penangkapan kami lakukan pada Jumat (2/5) sekitar pukul 01.15 WIB, tepatnya di Dusun Pangkalan Ahoi, Desa Belolaut berdasarkan pengembangan kasus penangkapan sebelumnya," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/5).
Dia menjelaskan penangkapan pertama dilakukan polisi terhadap tersangka berinisial ER (39), warga Dusun Pangkalan Ahoi di rumahnya. Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pencurian pupuk 22 karung atau sekitar 1,1 ton, milik perusahaan perkebunan PT GSBL.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
-
Siapa yang mencuri 180 kg keju? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"ER kami tangkap sekitar pukul 01.15 WIB di rumahnya, berdasarkan pengembangan kasus dari keterangan tersangka, selanjutnya kami menangkap AD (29), warga dusun setempat tidak lama setelah mendapatkan keterangan dari ER," kata dia.
Dia mengatakan kejadian itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B-152/III/2013/BABEL/RESBABAR tertanggal 29 Maret 2013.
"Kedua orang pelaku yang ditangkap Anggota Satuan Reskrim Polres Bangka Barat tersebut akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana," katanya.
Dia menjelaskan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.
Baca SelengkapnyaPihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaKepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi pemerintah.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaPenangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.
Baca SelengkapnyaPT Pupuk bakal mengevaluasi secara berkala meminimalisir penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaPengoplos beras akan dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca Selengkapnya