Pendaftaran jagoannya ditolak, massa bakar fasilitas KPU Mabar
Merdeka.com - Hari terakhir pendaftaran calon peserta Pilkada di Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur berujung ricuh, Selasa (28/7) petang. Ratusan massa pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Mabar Fidelis Pranda-Beny Padju, membakar kursi dan merusak fasilitas kantor KPU setempat.
Insiden itu terjadi ketika massa mengetahui bahwa KPU menolak pendaftaran pasangan ini. Padahal, beberapa jam sebelumnya KPU menerima pendaftaran pasangan calon Toby Wanus-Frans Sukmaniara yang dikenal dengan Koalisi Kebangkitan Demokrasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT sudah mengetahui peristiwa tersebut. Kini masih mengkaji dugaan pelanggaran pemilu.
-
Apa yang dibakar massa? Tampak beberapa massa sedang membakar motor. Tak jelas motor siapa yang dibakar, yang jelas motor yang dibakar tak hanya satu.
-
Dimana massa menggeruduk kantor KPU? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Apa yang terjadi pada kerusuhan ini? Dalam peristiwa tersebut, 47 orang Yahudi dan satu orang Prancis terbunuh, banyak yang terluka, dan harta benda dirusak.
-
Apa yang terbakar di TPA Putri Cempo? Luas lahan TPA yang mengalami kebakaran mencapai dua hektare.
"Kami sudah menerima laporan dari Panwaslu, dan tim sedang melakukan kajian untuk mengetahui, apakah ada aturan yang dilanggar atau tidak dalam tahapan pendaftaran pilkada Manggarai Barat," kata Juru Bicara Bawaslu NTT Jemris Fointuna di Kupang, Rabu (29/7).
Menurut Jemris, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) PKPU Nomor 2 Tahun 2015, batas akhir pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 28 Juli 2015 pukul 16.00 waktu setempat.
Artinya, jika ada partai politik yang mendaftarkan pasangan calon melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap gugur.
"Bawaslu juga sedang mengkaji, apakah benar KPU menerima pendaftaran calon di luar jadwal yang telah ditetapkan," katanya.
Hasil kajian nantinya akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti," kata Jemris Fointuna. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga pelaku pembakaran adalah massa aksi forum lintas masyarakat dan pemuda bersatu se-Kabupaten Tolikara.
Baca SelengkapnyaKerusuhan terjadi di Bima, sejumlah kotak suara dibakar
Baca SelengkapnyaSeluruh kotak suara yang berada di atas perahu dibongkar warga hingga berhamburan.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut berujung ricuh setelah mahasiswa yang ingin masuk kedalam gedung DPRD dipukul mundur polisi.
Baca SelengkapnyaMassa berhasil berhasil menggeruduk halaman gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaAksi pembakaran ban, spanduk dan poster pecah usai hasil putusan MK terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 mendapat penolakan dari masyarakat pendukung 01 & 03.
Baca SelengkapnyaRatusan massa terdiri dari pelbagai elemen masyarakat itu melakukan demonstrasi di depan gedung DPR sejak Kamis (22/8) pagi.
Baca SelengkapnyaMassa merupakan pendukung salah satu calon anggota legislatif.
Baca SelengkapnyaKantor Bawaslu DKI Jakarta DKI Jakarta menjadi sasaran aksi protes dugaan kecurangan Pemilu 2024, pada Kamis (7/3).
Baca SelengkapnyaTotal sebanyak empat pagar DPR jebol oleh demonstran yang menolak pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBeberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.
Baca SelengkapnyaDi sisi kanan, massa membakar ban bekas dan melemparkan botol-botol ke arah barikade petugas yang berada di dalam kawasan Gedung DPR/MPR.
Baca Selengkapnya