Pendaftaran ulang peserta Pilkada Surabaya berpotensi diundur lagi
Merdeka.com - Pendaftaran ulang peserta Pilkada Surabaya, Jawa Timur tanggal 6 hingga 8 September 2015, berpotensi diundur. Sebab sengketa Pilkada serentak di Kota Pahlawan masih proses di Panwaslu Surabaya.
Hal ini sempat disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surabaya, Robiyan Arifin di kantornya, Jalan Adityawarman, Kamis (3/9).
"Sampai hari ini, hanya satu yang menggugat, yaitu masalah penetapan calon. Saat ini masih diproses di Panwas. 16 hari lah kalau tidak salah (prosesnya). Tapi kita berharap tanggal 5 September, sebelum pembukaan pendaftaran sudah selesai," terang Robiyan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Kenapa Pilkada Serentak dilakukan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Namun, jika proses sengketa belum selesai hingga tanggal 5 September, dimungkinkan pembukaan pendaftaran tambahan tahap tiga akan diundur.
"Kita juga minta informasi Panwaslu, kira-kira sengketanya kapan selesai. Karena begini, jangan sampai kita buka pendaftaran, ternyata di sengketanya diputuskan lolos. Jangan sampai terjadi, ini kan Pak Rasiyo, juga daftar. Dan yang sengketa kan salah satunya juga Pak Rasio, makanya kita tunggu sampai selesai," akunya.
Robiyan juga meminta semua kontestan Pilkada Surabaya bersikap jujur. "Kita minta semua kontestan, baik partai maupun pasangan calon, jujur. Misalkan kalau berkas hilang, karena ini dokumen negara. Kalau hilang lapor ke polisi, sehingga tidak terjadi permasalahan," harapnya.
Seperti diketahui, tanggal 30 Agustus lalu, KPU Surabaya mengumumkan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanah Nasional (PAN) tidak lolos sebagai kontestan Pilkada Surabaya.
Agar Pilkada serentak di Kota Pahlawan ini bisa terselenggara di Tahun 2015, KPU kembali menerbitkan SE 443/KPU/VIII/2015, yang sebelumnya dibatalkan SE 449/KPU/VIII/2015 tentang rekomendasi Bawaslu. KPU akhirnya membuka kembali pendaftaran tanggal 6 hingga 8 September.
Usai penetapan itu, Demokrat dan PAN mengajukan gugatan. "Kalau di PKPU itu kan pasangan calon tidak bisa mendaftar lagi, tapi di SE itu calon yang dinyatakan TMS. Makanya kita konsultasi ke KPU RI, dan Pak Rasiyo bisa mendaftar lagi, karena berkasnya memenuhi syarat," ujar Robiyan.
Sementara itu, di depan Kantor KPU Surabaya saat ini sedang berlangsung demonstrasi dari Rakyat Surabaya Menggugat. Mereka menuding KPU tidak transparan dalam menjalankan kinerjanya. KPU terkesan ingin ikut menggagalkan Pilwali Surabaya 2015.
Dalam aksinya ini, para pendemo juga membawa keranda mayat, sebagai simbol matinya demokrasi di Kota Pahlawan ini. Aksi ini sendiri, dikawal ketat ratusan polisi dari Polrestabes Surabaya. Selain memasang pagar berduri, polisi juga menyiagakan dua unit water canon di lokasi, termasuk satu unit mobil pemadam kebakaran. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaKPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU Jakarta sudah menutup masa perbaikan kelengkapan pencalonan pada Minggu, 8 September 2024 pukul 23.59 Wib.
Baca SelengkapnyaBelum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaPenjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota oleh PDIP terbuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaPendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024
Baca SelengkapnyaPDIP tidak ingin buru-buru mengumumkan calon gubernur kedua daerah tersebut lantaran ada pihak lain yang mencoba mengatur.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan sudah terjadwal untuk mendaftarkan calonnya ke KPU Kabupaten Bogor pada pukul 20.00 WIB. Namun hingga petang, rekomendasinya tidak kunjung turun.
Baca Selengkapnya