Pendapat Saksi Meringankan Atas Kasus Idiot Ahmad Dhani: Delik Aduan Absolut
Merdeka.com - Kesaksian dua ahli yang didatangkan oleh Ahmad Dhani dalam kasus ujaran idiot, cukup meringankannya. Sebab, mereka sepakat bahwa seharusnya Dhani dalam kasus itu tidak dapat dipidanakan dengan alasan, ini dianggap sebagai delik aduan absolut.
Seperti diungkapkan oleh ahli Hukum Pidana STIH Iblam, Abdul Choir Romadhon, dan Teguh Arifiyadi ahli hukum ITE dari Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo.
Dalam keterangannya, mereka menegaskan jika pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak bisa dilepaskan dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHPidana.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, adalah norma hukum yang terikat. Tidak ada penjelasan, jadi tegas pasal 27 ayat 3 itu merujuk KUHP dan semua sepakat tidak ada beda tafsir," beber Teguh, Kamis, (28/3).
Teguh menambahkan, terkait dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK), pasal 27 itu konstitusional dan tidak boleh dilepaskan dari pasal 310 dan pasal 311 KUHP. "Semua sama, berdasarkan putusan MK menyatakan demikian," tambahnya.
Terkait pencemaran nama baik, Teguh menegaskan jika itu menyasar ke perorangan dan bukan badan hukum. Sehingga, hal itu dianggap sebagai delik aduan absolut.
"Dalam buku R Soesilo menegaskan, bahwa itu delik aduan absolut. Ujaran idiot, itu perbuatan mencela, tapi seharusnya ke ahli pidana. Dalam pemahaman kami tidak bisa dijerat pasal 27, dan harus menuduhkan perbuatan," tegasnya.
Dia pun mengaku telah menjadi ahli dengan kasus yang sama. Seperti yang paling populer adalah kasusnya Ervani di Bantul dan Yusniar di Makassar.
"Polanya hampir sama. Objeknya tidak spesifik dan multitafsir. Padahal, pasal 27 UU ITE itu single tafsir," tandasnya.
Keterangan yang hampir sama juga dinyatakan oleh Abdul Choir Romadhon, ahli Hukum Pidana STIH Iblam. Ia menyatakan, jika kasus ini adalah delik aduan murni.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, dari pendapat dua ahli itu, dalam perkara ini, Ahmad Dhani harusnya tidak dapat dijerat secara pidana. Sebab, dalam delik aduan, maka yang dituju adalah perseorangan bukan badan hukum.
"Dalam putusan MK nomor 50 tahun 2008 itu menyatakan bahwa itu harus merujuk pada pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Jadi pasal 27 UU ITE itu, harus terpenuhi dulu unsur pasal 310 dan pasal 311 nya. Unsur harus orang perseorangan yang jadi korban, dan menuduhkan perbuatan bukan menghina sifat, tinggal dibuktikan mentransmisikannya. Kalau tidak, maka mas Dhani tidak dapat dijerat," ungkapnya.
Ia menyatakan, dari keterangan ini pihaknya menyimpulkan jika perkara ini memang terkesan dipaksakan. Oleh sebab itu, pihaknya berharap hakim akan dapat mempertimbangkan pendapat para ahli tersebut.
Disinggung mengenai rencana melaporkan penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri, Aldwin menyatakan, pihaknya menunggu tuntas proses pemeriksaan di pengadilan selesai lebih dulu. "Kita tunggu tuntas dulu, kemudian kita urai, baru kita laporkan nanti," tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ujaran Idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini ia dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaAHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.
Baca Selengkapnya