Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pendapat Saksi Meringankan Atas Kasus Idiot Ahmad Dhani: Delik Aduan Absolut

Pendapat Saksi Meringankan Atas Kasus Idiot Ahmad Dhani: Delik Aduan Absolut Sidang Ahmad Dhani. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Kesaksian dua ahli yang didatangkan oleh Ahmad Dhani dalam kasus ujaran idiot, cukup meringankannya. Sebab, mereka sepakat bahwa seharusnya Dhani dalam kasus itu tidak dapat dipidanakan dengan alasan, ini dianggap sebagai delik aduan absolut.

Seperti diungkapkan oleh ahli Hukum Pidana STIH Iblam, Abdul Choir Romadhon, dan Teguh Arifiyadi ahli hukum ITE dari Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo.

Dalam keterangannya, mereka menegaskan jika pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak bisa dilepaskan dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHPidana.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, adalah norma hukum yang terikat. Tidak ada penjelasan, jadi tegas pasal 27 ayat 3 itu merujuk KUHP dan semua sepakat tidak ada beda tafsir," beber Teguh, Kamis, (28/3).

Teguh menambahkan, terkait dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK), pasal 27 itu konstitusional dan tidak boleh dilepaskan dari pasal 310 dan pasal 311 KUHP. "Semua sama, berdasarkan putusan MK menyatakan demikian," tambahnya.

Terkait pencemaran nama baik, Teguh menegaskan jika itu menyasar ke perorangan dan bukan badan hukum. Sehingga, hal itu dianggap sebagai delik aduan absolut.

"Dalam buku R Soesilo menegaskan, bahwa itu delik aduan absolut. Ujaran idiot, itu perbuatan mencela, tapi seharusnya ke ahli pidana. Dalam pemahaman kami tidak bisa dijerat pasal 27, dan harus menuduhkan perbuatan," tegasnya.

Dia pun mengaku telah menjadi ahli dengan kasus yang sama. Seperti yang paling populer adalah kasusnya Ervani di Bantul dan Yusniar di Makassar.

"Polanya hampir sama. Objeknya tidak spesifik dan multitafsir. Padahal, pasal 27 UU ITE itu single tafsir," tandasnya.

Keterangan yang hampir sama juga dinyatakan oleh Abdul Choir Romadhon, ahli Hukum Pidana STIH Iblam. Ia menyatakan, jika kasus ini adalah delik aduan murni.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, dari pendapat dua ahli itu, dalam perkara ini, Ahmad Dhani harusnya tidak dapat dijerat secara pidana. Sebab, dalam delik aduan, maka yang dituju adalah perseorangan bukan badan hukum.

"Dalam putusan MK nomor 50 tahun 2008 itu menyatakan bahwa itu harus merujuk pada pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Jadi pasal 27 UU ITE itu, harus terpenuhi dulu unsur pasal 310 dan pasal 311 nya. Unsur harus orang perseorangan yang jadi korban, dan menuduhkan perbuatan bukan menghina sifat, tinggal dibuktikan mentransmisikannya. Kalau tidak, maka mas Dhani tidak dapat dijerat," ungkapnya.

Ia menyatakan, dari keterangan ini pihaknya menyimpulkan jika perkara ini memang terkesan dipaksakan. Oleh sebab itu, pihaknya berharap hakim akan dapat mempertimbangkan pendapat para ahli tersebut.

Disinggung mengenai rencana melaporkan penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri, Aldwin menyatakan, pihaknya menunggu tuntas proses pemeriksaan di pengadilan selesai lebih dulu. "Kita tunggu tuntas dulu, kemudian kita urai, baru kita laporkan nanti," tegasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ujaran Idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini ia dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Bahagia AHY Beri Pesan Kubu Tak Legowo Putusan MK
VIDEO: Senyum Bahagia AHY Beri Pesan Kubu Tak Legowo Putusan MK

AHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya