Pendemo Tewas Ditembak, Ini Aturan Ketat Penggunaan Senjata oleh Polisi
Merdeka.com - Aturan penggunaan senjata api oleh polisi telah diatur dengan ketat. Polisi dilarang menggunakan senjata api saat mengamankan aksi demonstrasi masyarakat.
Kematian Erfadi (21) peserta unjuk rasa penolak tambang di Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi preseden buruk penggunaan senjata oleh aparat. Saat ini kasusnya masih diselidiki Propam Polri dan Komnas HAM.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa dalam membubarkan aksi unjuk rasa polisi dilarang untuk memakai senjata api berpeluru tajam.
-
Kenapa polisi bakar polisi? 'Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,' ujarnya, Minggu (9/6).
-
Bagaimana cara polisi tersebut mengancam warga? Dalam rekaman itu, pelaku mengenakan baju putih dan membawa sajam mencengkeram baju korban serta membentaknya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dibakar polisi? 'Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,' ujarnya, Minggu (9/6).
-
Bagaimana polisi dibakar? Briptu RWD sempat mejalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 Wib.
-
Dimana kejadian polisi mengancam warga? Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
"Kami menyesalkan jatuhnya korban jiwa. Apalagi dalam situasi aksi unjuk rasa SOP-nya tidak boleh pakai peluru tajam," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, kepada merdeka.com, Senin (14/2).
Sehingga, Poengky mendesak kepada Polri harus mengusut kasus tertembaknya Erfadi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sampai kasus ini terungkap sepenuhnya, dan ditemukan pelaku penembaknya.
"Perlu dilihat apakah penggunaan senjata api tersebut legal, proporsional, dan akuntabel? Apakah ada hal-hal yang membahayakan polisi dan masyarakat yang dilakukan sehingga polisi perlu melepaskan tembakan?" jelas Poengky.
Aturan penggunaan senjata api tertuang dalam Perkap No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.
Boleh Pakai Senpi dengan Situasi
Personel polisi hanya boleh menggunakan senjata api ketika tingkat ancaman agresif.
Pasal 8
Penggunaan kekuatan dengan kendali bisa dilakukan ketika:
a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
(2) Penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.
(3) Untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggunaan kendali senjata api dengan atau tanpa harus diawali peringatan atau perintah lisan.
Pasal 9
Penggunaan senjata api dari dan ke arah kendaraan yang bergerak atau kendaraan yang melarikan diri diperbolehkan, dengan kehati-hatian yang tinggi dan tidak menimbulkan risiko baik terhadap diri anggota Polri itu sendiri maupun masyarakat.
Pasal 10
Dalam hal penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, Pasal 8 dan Pasal 9, anggota Polri harus memiliki kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Lain
Aturan lain tertuang dalam Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 47
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;e.menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; danf. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Pasal 48
Setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus memedomani prosedur penggunaan senjata api sebagai berikut:
a.petugas memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas.
b. sebelum menggunakan senjata api, petugas harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:1. menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas: 2. memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan3. memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.
C. Dalam keadaan yang sangat mendesak dimana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain disekitarnya, peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak perlu dilakukan.
Kewajiban Aparat Setelah Memakai Senpi
Lebih lanjut terkait prosedur aparat setelah melakukan penindakan senjata api, turut berkewajiban diantaranya untuk melakukan sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 yaitu.
(1) Setelah melakukan penindakan dengan menggunakan senjata api, petugas wajib:a. mempertanggungjawabkan tindakan penggunaan senjata api;b. memberi bantuan medis bagi setiap orang yang terluka tembak;c.memberitahukan kepada keluarga atau kerabat korban akibat penggunaan senjata api; dand. membuat laporan terinci dan lengkap tentang penggunaan senjata api.
(2) Dalam hal terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan akibat penggunaan senjata api oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka:
a.petugas wajib membuat penjelasan secara rinci tentang alasan penggunaan senjata api, tindakan yang dilakukan dan akibat dari tindakan yang telah dilakukan; b. pejabat yang berwenang wajib memberikan penjelasan kepada pihak yang dirugikan; danc. tindakan untuk melakukan penyidikan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu terkait adanya seorang warga yang meninggal dunia diduga akibat senjata api petugas saat yang bersangkutan melakukan unjuk rasa menolak tambang, harus diperiksa secara tuntas oleh Propam dan Reskrim," ujar Poengky.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, senjata api itu seharusnya digunakan oleh aparat bila dalam kondisi terdesak dan darurat
Baca SelengkapnyaPada saat kejadian, AKP Dadang memakai pistol jenis HS untuk menghabisi nyawa AKP Ryanto.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo inisial MH (47) meregang nyawa usai terkena peluru panas polisi.
Baca SelengkapnyaMenurut Nasir, kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk berbenah diri.
Baca SelengkapnyaUsman menyoroti penggunaan water cannon, gas air mata, atau penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang kepada pengunjuk rasa.
Baca SelengkapnyaDua peristiwa maut terjadi dalam sepekan ini, yaitu polisi tembak polisi di Solok Selatan dan polisi tembak pelajar di Semarang.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM mengatakan bahwa akan ada peraturan menteri (permen) terkait penggunaan senpi itu.
Baca SelengkapnyaHingga malam hari, massa demonstran tolak Revisi UU Pilkada masih bertahan di depan Gedung DPR.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan aturan baru tentang petugas Imigrasi boleh bawa senjata api.
Baca Selengkapnya. Panglima memerintahkan 'memiting' masyarakat yang melakukan demonstrasi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil rekaman CCTV dari lokasi kejadian terlihat satu orang pelaku berada di atas motor
Baca SelengkapnyaDelapan warga yang ditangkap itu akan diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnya