Pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Baraja Terancam 20 Tahun Penjara
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka. Diketahui, pimpinan sekaligus pendiri Khilafatul Muslimin ini ditangkap pada Selasa (7/6) sekitar pukul 06.00 Wib.
"Terhadap tersangka dengan penangkapan hari ini statusnya sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6).
Terkait dengan kasus yang menimpa Abdul Baraja, polisi mengenakan Pasal 59 ayat 4 Juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas. Abdul Baraja pun langsung ditahan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Dimana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Sepak Terjang Baraja
Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) RI masih menyelidiki terkait konvoi rombongan sambil membawa poster bertuliskan 'Kebangkitan Khilafah' dengan disertai bendera bertuliskan arab. Diketahui, kejadian yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur itu sempat menghebohkan jagat media sosial.
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) RI Brigjen Ahmad Nurwakhid mengatakan, untuk Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja itu telah berdiri sejak tahun 1997 silam.
"Disiarkan tahun 1997, oleh Abdul Kadir Hasan Baraja itu di Lampung," kata Nurwakhid saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (4/6).
Menurut Nurwakhid, Abdul Qadir Hasan Baraja tak hanya mendirikan Khilafatul Muslimin pada tahun 1997. Dia juga ikut mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) di Lampung pada tahun 1970.
"Termasuk yang bersangkutan pernah ditahun 1970, mendirikan Darul Islam di Lampung juga. Darul Islam itu ya NII itu. Darul Islam itu kan Negara Islam Indonesia. Bahasa arabnya Darul Islam, itu Baraja pernah mendirikan itu juga," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Baca SelengkapnyaPenjaga kali ini tidak seketat saat rumah Firli digeledah beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya