Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peneliti BRIN Andi Pangerang Dijerat Pasal Berlapis & Ditahan di Rutan Bareskrim

Peneliti BRIN Andi Pangerang Dijerat Pasal Berlapis & Ditahan di Rutan Bareskrim Bareskrim preskon ujaran kebencian Peneliti BRIN Andi Pangerang. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin alias APH ditetapkan tersangka ujaran kebencian. Ia langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri.

"Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat konferensi pers, Senin (1/5).

Polisi menjerat Andi Pangerang pasal berlapis. Yakni, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Terkait status kepegawaian Andi Pangerang, polisi menyerahkan kepada BRIN.

"Yang bersangkutan adalah pegawai BRIN sejak 2021, kemudian dari BRIN akan melakukan sidang komisi kode etik," kata Adi Vivid.

"Nanti akan ditindaklanjuti oleh BRIN juga untuk status kepegawaiannya," bebernya.

Sebelumnya, Andi Pangerang mengunggah komentar melalui akun facebooknya soal Muhammadiyah.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Geledah Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka, Ini yang Dibawa Polisi
Geledah Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka, Ini yang Dibawa Polisi

Hingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang

Sederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang dan Berkas Perkara Diserahkan ke PN Indramayu, Sidang Kemungkinan di Kota Lain
Panji Gumilang dan Berkas Perkara Diserahkan ke PN Indramayu, Sidang Kemungkinan di Kota Lain

Kasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki tahap II

Baca Selengkapnya
KPK Jebloskan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Penjara
KPK Jebloskan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Penjara

Gaya hidup hedon Andhi Pramono dan keluarga diungkap netizen.

Baca Selengkapnya
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti

Penyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Kasus TPPU Panji Gumilang
Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Kasus TPPU Panji Gumilang

Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang

Baca Selengkapnya
VIDEO: TNI Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Suap & Ditahan di Puspom AU
VIDEO: TNI Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Suap & Ditahan di Puspom AU

Agung memastikan, terhadap keduanya dilakukan penahanan pada malam ini di Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Bripda AN, Polisi di Kendari Ditangkap Terkait Kasus LGBT
Bripda AN, Polisi di Kendari Ditangkap Terkait Kasus LGBT

Bripda AN, saat ini masih diperiksa Propam Polda Sultra.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa dan Tidak Langsung Ditahan
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa dan Tidak Langsung Ditahan

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya