Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peneliti LIPI: Komposisi Limbah Batu Bara Sudah Kami Analisa & Tidak Berbahaya

Peneliti LIPI: Komposisi Limbah Batu Bara Sudah Kami Analisa & Tidak Berbahaya Ekspor Batu Bara Menurun. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai keputusan pemerintah yang menetapkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada PLTU dan pabrik sawit menjadi kategori bukan bahan berbahaya dan beracun (non B3) merupakan langkah yang tepat.

"Limbah batu bara PLTU dan pabrik sawit tidak ada yang berbahaya. Limbah FABA ini justru bernilai ekonomi karena dapat dimanfaatkan untuk penunjang infrastruktur seperti bahan baku pembuatan jalan, conblock, semen hingga bahan baku pupuk," kata Peneliti Pusat Penelitian Metalurgi dan Material LIPI, Nurul Taufiqu Rochman dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (23/3)

Ia menjelaskan saat ini tidak satu pun negara yang mengategorikan limbah batu bara dan sawit sebagai B3, jadi aneh jika limbah itu tidak dimanfaatkan.

"Komposisi dari limbah FABA ini sudah kami analisa dan sebagainya tidak ada yang berbahaya," ujarnya.

Menurut dia, limbah batu bara dan sawit justru menjadi bahaya ketika tidak digunakan atau ditumpuk dalam jumlah banyak. Padahal, limbah itu bisa digunakan untuk berbagai produk.

"Jadi, kerugian besar jika limbah itu tidak digunakan," ujar Nurul.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pemerintah sudah tepat menghapus FABA dari daftar limbah berbahaya. Indonesia harus meniru negara maju dalam mengelola FABA.

"Ini bisa dimanfaatkan secara umum. Ini best practice di banyak negara, seperti China, Jepang, Vietnam. Sebagai bangunan semen dan jalanan. Di Jepang, Bendungan Fukushima itu bahan bakunya dari limbah batu bara. Jadi kenapa kita tidak belajar dari itu," ujar Hendra.

Sejumlah perusahaan batu bara, termasuk perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) telah melakukan kajian tentang pemanfaatan FABA yang menyatakan bahwa bahan baku dari FABA aman digunakan.

"Tapi untuk pemakaian massal memang belum, karena masih harus ada clearence," ujar Hendra.

Di Indonesia, pemanfaatan FABA masih skala kecil, padahal produksi FABA dari PLTU mencapai belasan juta ton per tahun. Selama ini limbah itu hanya ditimbun tanpa pengelolaan.

"Timbunan yang serampangan ini malah yang membuat risiko buruk kepada lingkungan. Kalau bisa dimanfaatkan ini malah mempunyai nilai tambah," ujar Hendra.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi menyatakan PLN tidak akan membuang limbah batu bara dan akan bekerja sama dengan banyak pihak untuk memanfaatkannya.

PLN telah melakukan berbagai uji coba dan mengembangkan FABA hasil pembakaran PLTU agar bisa dimanfaatkan. Misalnya, menjadikan FABA untuk bahan penunjang infrastruktur seperti jalan, conblock, semen, hingga pupuk.

Di PLTU Tanjung Jati B yang berlokasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, limbah FABA diolah menjadi batako, paving dan beton pracetak.

"Hasil olahan dari limbah FABA itu kami manfaatkan untuk merenovasi rumah di sekitar PLTU Tanjung Jati B," kata Agung.

Kemudian di PLTU Asam Asam memanfaatkan FABA sebagai road base (lapisan jalan) dalam pembuatan akses jalan. PLTU Suralaya memanfaatkan FABA sebagai bahan baku batako dan bahan baku di industri semen. Sementara, PLTU Ombilin memanfaatkan FABA menjadi campuran pupuk silika.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus limbah penyulingan sawit atau yang biasa dikenal dengan spent bleaching earth (SBE) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada lampiran XIV terkait limbah nonB3.

"Kode B108 Spent Bleaching earth, yaitu sumber limbah proses industri oleochemical dan pengelolaan minyak hewani atau nabati menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan linyak kurang dari atau sama dengan 3% (tiga persen)," dalam lampiran XIV pada PP tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (12/3).

Sementara itu, sebelumnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 SBE masuk dalam kategori limbah B3 dari sumber spesifikasi khusus. SBE juga dicantumkan dalam kategori bahaya 2 dan diberi kode B413.

Tidak hanya SBE yang dihapus dari kategori limbah berbahaya kategori 2. Slag nikel (Proses peleburan bijih nikel), Mill scale, Debu EAF, Pass Ball dihapus dari kategori tersebut.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wacana Soal BBM Jenis Baru, Segera Diedarkan?
Wacana Soal BBM Jenis Baru, Segera Diedarkan?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menanggapi soal rencana pembatasan BBM bersubsidi dan rencana BBM baru yang ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya
Uang Rupiah Lusuh Jadi Bahan Bakar PLTU Bolok Kupang
Uang Rupiah Lusuh Jadi Bahan Bakar PLTU Bolok Kupang

Uang Rupiah tidak layak edar itu dibakar bersama batu bara di PLTU Bolok.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Akui Indonesia Sulit Lepas dari Pembangkit Listrik Batu Bara
Pemerintah Akui Indonesia Sulit Lepas dari Pembangkit Listrik Batu Bara

Ketersediaan batu bara yang melimpah menjadikan komoditas ini sebagai penggerak perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Luhut: Pemerintah Hanya Larang Ekspor Nikel Mentah
Luhut: Pemerintah Hanya Larang Ekspor Nikel Mentah

Hal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.

Baca Selengkapnya
BRIN dan PTPN IV PalmCo Ubah Limbah Sawit Jadi Biogas Ramah Lingkungan
BRIN dan PTPN IV PalmCo Ubah Limbah Sawit Jadi Biogas Ramah Lingkungan

Fokus penelitian untuk peningkatan produksi biogas yang ramah lingkungan melalui tandan kosong kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Banyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3
Banyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3

Banyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3

Baca Selengkapnya
Banyuwangi Bakal Kembangkan Bahan Bakar dari Sampah
Banyuwangi Bakal Kembangkan Bahan Bakar dari Sampah

Pemkab Banyuwangi terus melakukan berbagai langkah pengolahan sampah.

Baca Selengkapnya
Inovasi Baru, Limbah Tandan Sawit Digunakan Jadi Bahan Bakar PLTU Pengganti Batu Bara
Inovasi Baru, Limbah Tandan Sawit Digunakan Jadi Bahan Bakar PLTU Pengganti Batu Bara

Pemanfaatan tandan kosong kelapa sawit untuk biomassa berpotensi besar, karena sumbernya melimpah.

Baca Selengkapnya
Di ISF 2024, Anak Buah Luhut Bongkar Penyebab Utama Polusi Udara di Jakarta
Di ISF 2024, Anak Buah Luhut Bongkar Penyebab Utama Polusi Udara di Jakarta

Rachmat menyebut, polusi udara di Jakarta di sebabkan oleh emisi kendaraan bermotor dengan BBM berbasis fosil dan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tawarkan China Investasi Penglolaan Batubara di Indonesia, Mau Bikin Apa?
Pemerintah Tawarkan China Investasi Penglolaan Batubara di Indonesia, Mau Bikin Apa?

Pemerintah berencana mengurangi konsumsi batubara secara bertahap dan mengalihkan penggunaan batubara menjadi produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi.

Baca Selengkapnya
ESDM Sentil Pengusaha Batu Bara: Segera Sadar untuK Turunkan Emisi
ESDM Sentil Pengusaha Batu Bara: Segera Sadar untuK Turunkan Emisi

Berdasarkan kajian Asian and Pacific Economic Review (APER) di kawasan ASEAN, Eniya menyebut angka investasi hijau saat ini lebih tinggi 70 persen.

Baca Selengkapnya
Peneliti Jerman Ingin Ganti Batubara dengan Biomassa BUMN di Riau
Peneliti Jerman Ingin Ganti Batubara dengan Biomassa BUMN di Riau

Mereka ingin mensubtitusi batubara dengan biomassa yang dihasilkan PTPN V.

Baca Selengkapnya