Peneliti Pukat UGM: Hakim Sarpin masuk angin!
Merdeka.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Hifzdil Halim menuding hakim Sarpin yang memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan masuk angin. Dia curiga ada sesuatu yang membuat putusan praperadilan jauh dari yang diharapkan masyarakat.
Dari putusan hakim Sarpin, dia melihat ada beberapa kejanggalan seperti BG tidak termasuk pejabat negara dan hanya menerima sebagian permohonan BG.
"Begini, kalau BG itu bukan aparat penegak hukum (APH), yang masuk APH di polisi hanya yang melakukan lidik dan sidik, maka yang APH itu hanya Reskrim saja. Lantas bukan, Intel bukan," katanya saat ditemui wartawan, Senin (16/2).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Kenapa Gayus Tambunan menyuap hakim? Selain polisi, Gayus Tambunan juga menyuap hakim Muhtadi Asnun senilai Rp50 juta untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp25 miliar.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
Dia menyayangkan penafsiran yang sempit dari hakim Sarpin tentang definisi penyelenggara negara. Menurutnya, seharus BG merupakan seorang pejabat negara karena sudah eselon 2.
"Eselonisasi, LHKPN, siapa yang harus melakukan LHKPN, eseolon 2 ke atas, legislatif dan yudikatif. Itu juga melekat ke kelembagaan. Bagaimana bisa eselon 2 bukan penyelenggaraan negara. Ini merusak hukum tata negara. Hakim Sarpin masuk angin!" tandasnya.
Meski demikian dia cukup lega, sebab Sarpin tidak menerima seluruh tuntutan praperadilan BG.
"Paling penting Bareskrim tidak boleh meminta memaksa ke dalam KPK, tidak boleh menyita, mengembalikan dokumen itu. Sudah diputuskan ditolak, Bareskrim tidak boleh lagi. Kalau memaksa berarti melawan putusan pengadilan," ungkapnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaAnggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
Baca SelengkapnyaEks Ketua MK Nilai sedang mengalami masalah yang berat usai mengubah syarat capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaPakar hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Indonesia tengah mengidap beberapa penyakit hukum.
Baca SelengkapnyaGanjar heran putusan tersebut masih tetap menjadi rujukan dalam bernegara.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai cara berhukum di negara ini sudah rusak.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo terusik putusan batas usai capres-cawapres masih berlaku.
Baca SelengkapnyaBintan menilai MKMK tidak cukup hanya mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara Ahmad Fatoni menyebut sosok Hakim MK Saldi Isra melakukan kesalahan besar
Baca Selengkapnya