Peneliti: Pulau Komodo rawan privatisasi
Merdeka.com - Pengelolaan pulau dan pesisir di Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, NTT, terus menyimpan persoalan. Praktik jual beli pulau, pencaplokan orang pribadi atas tanah dan pulau serta proses perizinan pengelolaan yang terkesan ditutup-tutupi menjadi momok yang mengkhwatirkan jatuhnya TNK ke tangan pribadi (privatisasi).
"Latarnya pun beragam, mulai dari sengkarut manajemen pengelolaan sampai pada proses peminggiran masyarakat lokal dalam kawasan dan sekitarnya hingga alasan pengelolaan atas nama Pariwisata sehingga benar-benar memunculkan banyak kekhwatiran dari publik," kata Penanggungjawab tim peneliti LSM Sunspirit For Justice and Peace Gregorius Afioma di Kupang, NTT, Jumat (23/10).
Menurut Gregorius, ada empat fakta sebagai contoh kasus yang menjadikan TNK sarat dengan praktik privatisasi. Keempat fakta itu yakni pengklaiman kepemilikan pulau dalam kawasan TNK sebagai milik pribadi, jual beli pulau di kawasan TNK dan Kawasan Taman Nasional di mana ada komodo justru diprivatisasi pengelolaannya oleh perusahaan swasta dengan mengabaikan prioritas konservasi dan mengancam keberadaan komodo. Selain itu, penyewaan pulau untuk jangka panjang juga menimbulkan soal karena muncul pengklaiman terhadap akses dan manfaat pulau, mengusir masyarakat nelayan untuk mencari makan di sekitarnya.
-
Kenapa Pulau Kelapa jadi Taman Nasional Laut? Saat menyelam, keindahan pemandangannya langsung tampak. Pasir di bawah lautnya putih dan bersih, tidak ada sampah dan warna warni biota laut ikan sampai karang benar-bencar memanjakan mata. Maka tak heran jika lokasi ini ditetapkan sebagai satu-satunya Taman Nasional Laut yang ada di Indonesia.
-
Kenapa Kutai Timur terbuka untuk investor? 'Kami masih sangat terbuka dan siap berkolaborasi (dengan investor),' kata Nurullah beberapa waktu lalu.
-
Dimana KKP membantu pengembangan korporasi nelayan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) memberikan fasilitasi pengembangan korporasi nelayan di Cilacap Jawa Tengah melalui dukungan gudang beku portable, kendaraan berpendingin, dan bimbingan teknis.
-
Bagaimana Kutai Timur mengelola potensi alamnya? Pengelolaannya pun berbasis kearifan lokal yang berbudaya dari masyarakat adat setempat.
-
Kenapa Taman Kusuma Bangsa IKN dibangun? Secara fungsi, taman ini menjadi lokasi untuk mengenang jasa para pahlawan yang dahulu gugur saat merebut kemerdekaan dari tangan para penjajah. Itulah mengapa, dua sosok penting didirikan di sana yakni Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai perwakilan dari rakyat Indonesia.
-
Dimana lokasi Taman Nasional Kutai? Taman Nasional Kutai adalah taman nasional yang terletak di Kalimantan Timur dan menjadi salah satu taman nasional tertua yang ada di Indonesia.
"Kasus yang paling terang adalah Kasus Pulau Mawang. Pulau Mawang adalah salah satu pulau dalam kawasan Taman Nasional Komodo yang termasuk dalam kawasan Zona Rimba. Namun pulau tersebut diklaim oleh pemilik Alam Kulkul. Dan sebagai bukti pihak pemilik memasang plang di kawasan ini karena mengklaim telah memiliki sertifikat tanah atas pulau tersebut," ujarnya.
"Fakta ini menunjukkan pencaplokan sumber daya publik. Bagaimana mungkin ada perusahaan yang mengklaim memiliki property pribadi di dalam Taman Nasional dan kawasan konservasi," katanya.
Ironisnya, kata dia, Alam Kulkul merupakan milik Haji Feisol, WNI dari Malaysia (keponakan Mahatir Mohamad). Alam juga adalah pemilik PT Jaytasha Putrindo Utama (PT JPU) yang memiliki 49 persen saham PT Putri Naga Komodo bersama TNC (perusahaan konservasi berbasis di Amerika) yang oleh pemerintah diberi hak mengelola Taman Nasional Komodo sejak 2004-2012. Tahun 2013, katanya PT Putri Naga Komodo lenyap tanpa pertanggungjawaban publik dan meninggalkan begitu saja agenda-agenda konservasi.
"Semula perusahaan ini mengaku mengadakan konservasi dan tidak melakukan bisnis, tetapi nyatanya sekarang Feisol mengklaim kepemilikan pulau Mawang dalam taman nasional ini. Pertanyaan benarkah Alam Kulkul mengantongi sertifikat atas Pulau Mawang?" katanya.
Dia memaparkan, untuk kasus kedua adalah kasus Pulau Pungu Besar seluas 117 hektare yang diiklankan di website milik I Gede Sanat Kumara yang beralamat di Bali yakni skyproperty.com seharga Rp 124.200.000.000. Munculnya berita terkait penjualan Pulau Punggu menimbulkan kontroversi luas dan bahkan nasional. Ragam tanggapan bermunculan. Mulai dari aparat desa, kecamatan sampai pemerintah pusat. Namun amat disayangkan jawaban pemerintah pusat terkait itu seperti belum menunjukkan sikap yang tegas.
Kasus ketiga adalah kawasan Taman Nasional di mana ada Komodo justru diprivatisasi pengelolaannya oleh perusahaan swasta dengan mengabaikan prioritas konservasi dan mengancam keberadaan komodo.
"Kasus konkretnya adalah Pulau Padar yang oleh Kementerian Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan pengelolaan kepada PT Komodo Wildlife Ecotourism dengan izin kontrak selama 52 tahun dan bisa diperpanjang untuk Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam/IUPSWA," tukas dia.
Tidak hanya itu, dia menambahkan, ada dua perusahaan lain pun menyusul yakni PT Segara Komodo Lestari (PT SKL) dan PT Karang Permai Propertindo (PT KPP). PT KSL akan menguasai lahan seluas 22,10 ha. Proses izinnya sampai catatan ini dibuat sudah definitif dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan sedang diproses.
Sementara itu PT KPP akan menguasai lahan 49,20 ha dalam kawasan TNK dan sekarang sedang melakukan proses izin untuk usaha penyediaan sarana wisata alam.
"Upaya privatisasi kawasan Taman Nasional Komodo dengan modus menjalankan usaha wisata alam dan konservasi ini memicu kontroversi di dalam taman nasional sendiri. Sebagian menolak termasuk Badan Taman Nasional Komodo sendiri sebagai lembaga teknis," tutup Gregorius. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seekor komodo terekam kamera berkeliaran di Golo Mori, Manggarai Barat, NTT. Lokasi penampakan komodo itu berjarak 11 Km dari Cagar Alam Wae Wuul.
Baca SelengkapnyaKPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaBerikut merdeka.com merangkum informasi tentang fakta menarik hewan komodo yang perlu Anda ketahui.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaKabupaten Kutai Timur membuka peluang seluas-luasnya kepada para pengusaha untuk berinvestasi di sektor pariwisata.
Baca SelengkapnyaPungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 7 jenis kura-kura yang dilindungi di Indonesia yang penting untuk diketahui.
Baca SelengkapnyaPerusahaan pertambangan juga perlu memprioritaskan praktik yang bertanggung jawab dengan menggunakan teknologi yang lebih bersih.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.
Baca SelengkapnyaMereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
Baca SelengkapnyaBalai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menerapkan aturan perizinan dan pengenaan tarif penggunaan drone bagi setiap wisatawan.
Baca Selengkapnya