Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penembak Mobil Bos Tekstil Ajukan Praperadilan, Polisi Pastikan Kasus Tetap Berjalan

Penembak Mobil Bos Tekstil Ajukan Praperadilan, Polisi Pastikan Kasus Tetap Berjalan Kuasa hukum tersangka penembakan di Solo. ©2021 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Surakarta kembali menyidangkan gugatan praperadilan kasus penembakan mobil Toyota Alpard Hitam AD 8945 JP yang ditumpangi bos perusahaan tekstil Indriati. Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Bambang Hermanto di ruang Oemar Seno Adji, Rabu (13/1).

Kuasa hukum tersangka, Sandy Nayoan mengatakan, gugatan dilakukan karena pihaknya melihat perlunya dikaji dan diuji kembali oleh hakim PN Solo terkait tahapan atau prosedur, SOP yang sudah diterapkan oleh pihak termohon dalam penetapan tersangka dengan menggunakan Pasal 53 jo 340 KUHP.

“Tahapan tahapan itulah yang nanti akan dikaji, dilihat oleh hakim. Dan nantinya hakim akan menentukan, memutuskan apakah prosedur, atau tahapan tahapan yang digunakan oleh termohon ini sudah sah, Sudah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujar Sandy saat ditemui di PN Solo.

Sandy mengaku, pihaknya sudah menerima salinan jawaban dari tergugat. Selanjutnya pihaknya akan mempelajari jawaban tersebut dan menyerahkan replik terhadap jawaban termohon pada sidang Kamis besok.

“Kita ada beberapa catatan-catatan yang nanti akan kita ungkap di persidangan. Masih ada beberapa yang kita lihat terkait dengan penahanan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, terutama penetapan tersangka. Itulah nanti yang akan kita ungkap di persidangan dan kita akan menunggu,” terangnya.

Advokat Polda Jawa Tengah Kompol Priyono menyampaikan, meskipun digugat oleh tersangka, kasus tersebut terus berjalan. Saat ini kasus sudah memasuki pelimpahan tahap pertama.

Pihaknya tidak mempermasalahkan adanya praperadilan tersebut. Praperadilan, menurutnya, sepenuhnya menjadi hak dari pemohon.

“Untuk hari ini kami hanya menyampaikan jawaban dari termohon. Untuk selanjutnya besok replik dari pemohon,” katanya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belum Ada Kesepakatan Damai, Kasus Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom Mewah PIK Masih Berlanjut
Belum Ada Kesepakatan Damai, Kasus Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom Mewah PIK Masih Berlanjut

Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus memproses kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan

Meskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya