Penembak Mobil Bos Tekstil Ajukan Praperadilan, Polisi Pastikan Kasus Tetap Berjalan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Surakarta kembali menyidangkan gugatan praperadilan kasus penembakan mobil Toyota Alpard Hitam AD 8945 JP yang ditumpangi bos perusahaan tekstil Indriati. Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Bambang Hermanto di ruang Oemar Seno Adji, Rabu (13/1).
Kuasa hukum tersangka, Sandy Nayoan mengatakan, gugatan dilakukan karena pihaknya melihat perlunya dikaji dan diuji kembali oleh hakim PN Solo terkait tahapan atau prosedur, SOP yang sudah diterapkan oleh pihak termohon dalam penetapan tersangka dengan menggunakan Pasal 53 jo 340 KUHP.
“Tahapan tahapan itulah yang nanti akan dikaji, dilihat oleh hakim. Dan nantinya hakim akan menentukan, memutuskan apakah prosedur, atau tahapan tahapan yang digunakan oleh termohon ini sudah sah, Sudah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujar Sandy saat ditemui di PN Solo.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Sandy mengaku, pihaknya sudah menerima salinan jawaban dari tergugat. Selanjutnya pihaknya akan mempelajari jawaban tersebut dan menyerahkan replik terhadap jawaban termohon pada sidang Kamis besok.
“Kita ada beberapa catatan-catatan yang nanti akan kita ungkap di persidangan. Masih ada beberapa yang kita lihat terkait dengan penahanan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, terutama penetapan tersangka. Itulah nanti yang akan kita ungkap di persidangan dan kita akan menunggu,” terangnya.
Advokat Polda Jawa Tengah Kompol Priyono menyampaikan, meskipun digugat oleh tersangka, kasus tersebut terus berjalan. Saat ini kasus sudah memasuki pelimpahan tahap pertama.
Pihaknya tidak mempermasalahkan adanya praperadilan tersebut. Praperadilan, menurutnya, sepenuhnya menjadi hak dari pemohon.
“Untuk hari ini kami hanya menyampaikan jawaban dari termohon. Untuk selanjutnya besok replik dari pemohon,” katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus memproses kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca Selengkapnya